Menuju konten utama

Apa Saja Alat Kelengkapan Pemilu 2024 dan Memilih Siapa Saja?

Berikut adalah daftar alat kelengkapan Pemilu 2024 yang memilih presiden dan DPR. 

Apa Saja Alat Kelengkapan Pemilu 2024 dan Memilih Siapa Saja?
ilustrasi kotak suara. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Terdapat sejumlah alat perlengkapan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024. Pesta demokrasi tersebut akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2018, alat perlengkapan Pemilu adalah perlengkapan yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu. Perlengkapan tersebut berupa perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.

Perlengkapan Pemungutan Suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara dan secara langsung mendukung penyelenggaraan Pemilu.

Sedangkan dukungan perlengkapan lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Daftar Perlengkapan Pemilu 2024

Daftar alat perlengkapan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, antara lain:

  1. Kotak suara;
  2. Surat suara;
  3. Tinta;
  4. Bilik pemungutan suara;
  5. Segel;
  6. Alat untuk mencoblos pilihan;
  7. TPS.
Sementara itu, dukungan Perlengkapan Lainnya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai berikut:

  1. Sampul kertas;
  2. Tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi;
  3. Karet pengikat surat suara;
  4. Lem/perekat;
  5. Kantong plastik;
  6. Pena bolpoin (ballpoint);
  7. Gembok atau alat pengaman lainnya;
  8. Spidol;
  9. Formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya;
  10. Stiker kotak suara;
  11. Tali pengikat alat pemberi tanda pilihan;
  12. Alat bantu tunanetra;
  13. Daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap;
  14. Salinan daftar pemilih tetap.
Pengadaan alat perlengkapan pelaksanaan Pemilu 2024 dilaksanakan berdasarkan prinsip berikut ini:

  1. Tepat jumlah;
  2. Tepat jenis;
  3. Tepat sasaran;
  4. Tepat waktu;
  5. Tepat kualitas;
  6. Efisien.
Selama masa pandemi COVID-19 pelaksanaan Pilkada 2020 lalu, bilik suara untuk pemungutan suara dan 1 bilik pemungutan suara khusus disediakan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bilik khusus tersebut digunakan untuk pengambilan suara bagi Pemilih yang mempunyai suhu tubuh 37,30 derajat celcius atau lebih berdasarkan pemeriksaan suhu tubuh yang dilakukan oleh anggota KPPS sebelum Pemilih masuk ke dalam TPS.

Pemilu 2024 Memilih Apa Saja?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa warga yang telah mempunyai hak pilih akan mendapatkan surat suara sebanyak 5 lembar.

Kemudian jabatan yang akan dipilih adalah pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sampai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota.

Dimana untuk jenis surat suara dalam Pemilu 2024 terdiri dari:

  • Surat suara untuk capres dan cawapres dengan warna abu-abu
  • Surat suara untuk anggota DPD dengan warna merah
  • Surat suara untuk anggota DPR dengan warna kuning
  • Surat suara untuk anggota DPRD provinsidengan warna biru
  • Surat suara untuk anggota DPRD kabupaten/kota dengan warna hijau

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Politik
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto