tirto.id - Lembaga Survei Indonesia (LSI) memprediksi adanya kemungkinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu 2024 akan dilaksanakan 2 kali putaran.
Prediksi tersebut didasarkan pada hasil survey menunjukkan bahwa dari ketiga calon tidak ada yang mencapai 50 persen sehingga kemungkinan diadakannya Pemilu 2 kali putaran.
Menurut pedoman Pemilu 2024 apabila tidak ada yang mencapai target suara 50 persen plus satu maka dua pasangan teratas akan berkompetisi lagi untuk putaran kedua.
Jika putaran kedua dilakukan maka anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus memperpanjang masa kerja yaitu lebih dari 1 bulan masa kontrak.
Apa Faktor Penyebab Pemilu 2 Putaran?
Adanya sistem pemilihan dua kali putaran juga terdapat pada konstitusi Indonesia UUD 1945 yang mengatur tentang pemilihan calon presiden dan wakil presiden dua putaran.
Aturan ini tepatnya diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 bahwa pasangan capres-cawapres harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat minimal 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.
Apabila dari ketiga pasangan tidak ada satupun yang mendapat suara lebih dari 50 persen maka KPU akan melaksanakan 2 kali putaran Pemilu.
Pengamat politik IAIN, Sutrisno menyatakan bahwa pada putaran ketua hanya untuk pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
Sementara untuk satu pasangan yang memiliki jumlah suara paling sedikit tidak bisa lagi ikut dalam putaran kedua.
Namun, hingga kini belum ada lembaga survei yang merilis elektabilitas pasangan capres/cawapres yang meraih suara lebih dari 50 persen.
Lembaga Survei Indonesia (LSI) telah melakukan survei pada 3-5 Desember 2023 dengan hasil pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran berada posisi teratas dengan persentase 45,6 persen.
Kemudian disusul oleh Ganjar-Mahfud yaitu 23,8 persen dan di posisi terakhir Anies-Muhaimin yaitu 22,3 persen.
Jadwal Pemilu 2024
Merujuk pada laman infopemilu.kpu.go.id, berikut rangkaian jadwal Pemilu 2024:
1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: perencanaan program dan anggaran
2. 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: penyusunan peraturan KPU
3. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
4. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
5. 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: penetapan peserta Pemilu
6. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
7. 6 Desember 2022 - 25 November 2023: pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
8. 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden
9. 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: pencalonan presiden dan wakil presiden
10. 28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa kampanye Pemilu
11. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: masa tenang
12. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: pemungutan dan penghitungan suara
13. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: rekapitulasi hasil perhitungan suara
14. 1 Oktober 2024: pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
15. 20 Oktober 2024: pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden
Penulis: Wulandari
Editor: Dipna Videlia Putsanra