tirto.id - Bawaslu menemukan masalah pada pengadaan dan pendistribusian logistik Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda, mengatakan pada pendistribusian logistik Pemilu Tahap I (13 September-11 November 2023), mereka menemukan kotak suara rusak di 177 Kabupaten/Kota.
Kemudian, ditemukan bilik suara rusak di 61 Kabupaten/Kota. Lalu, tinta rusak ditemukan di 124 Kabupaten/Kota, serta segel yang rusak di 30 Kabupaten/Kota.
"Selanjutnya, ada kesalahan tempat tujuan distribusi logistik tahap I yang terjadi di 10 Kabupaten/Kota," kata Herwyn dalam jumpa pers di Bawaslu RI, Senin (8/1/2024).
Menurut Herwyn, Bawaslu mengalami kesulitan memaksimalkan pengawasan pada distribusi logistik tahap I karena KPU tidak memberikan akses pada akun Sistem Informasi Logistik (Silog). Tak hanya itu, KPU juga tidak memberikan informasi yang jelas tentang jadwal distribusi logistik.
Selain itu, terang dia, untuk distribusi logistik tahap II (15 November 2023-14 Januari 2024), Bawaslu mencatat persebaran surat suara rusak di 127 Kabupaten/Kota. Masalah selanjutnya, masih ada 61 Kabupaten/Kota yang surat suaranya belum sesuai dengan jumlah seharusnya.
Ada juga masalah pengawasan pada distribusi logistik tahap II, seperti Bawaslu Provinsi Jambi yang dihalang-halangi dalam pengawasan langsung. Dia menambahkan, surat suara rusak juga ditemukan di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
"Pembongkaran logistik [dilakukan] di gudang yang tidak resmi di Kabupaten Gunungsitoli, Provinsi Sumatra Utara," ucap Herwyn.
Bawaslu juga menemukan penempatan surat suara bukan di gudang logistik, tetapi di aula KPU Ogan Komering Ilir. Temuan lain, Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat mencatat surat suara yang dikategorikan cacat/rusak dengan total rusak sejumlah 1.090 surat suara. Selain itu, juga terdapat kekurangan sejumlah 4.265 surat suara.
"Untuk pengawasan logistik di luar negeri, 49 Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) dari 61 perwakilan mencatat beberapa hal. Pertama, surat suara yang tidak tepat jumlah, yaitu tersebar di 29 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)," kata dia.
Adapula kelebihan surat suara yang tersebar di 32 PPLN. Dia mengatakan, kelebihan surat suara untuk tempat pemungutan suara luar negeri (TPS LN) tersebar di 14 PPLN.
"Kelebihan surat suara untuk kotak suara keliling (KSK) tersebar di 3 PPLN. Kelebihan surat suara untuk metode pos tersebar di 3 PPLN dan kekurangan surat suara yang tersebar di 20 PPLN, serta surat suara rusak yang tersebar di 39 PPLN," tutur Herwyn.
Dari hasil pengawasan distribusi logistik tahap I dan II serta pengawasan logistik luar negeri, Bawaslu memerintahkan seluruh jajaran pengawas pemilu melakukan pemutakhiran data logistik.
Herwyn menjelaskan, pengawas pemilu harus memastikan jadwal distribusi logistik sampai masa pemungutan suara.
"Pengawas pemilu harus memastikan pengamanan logistik dan mencatat semua hasil pengawasan ke dalam form A," ujarnya.
Temuan Bawaslu Harus Jadi Perhatian KPU
Herwyn mengatakan, temuan Bawaslu nantinya akan memberikan informasi dan rekomendasi kepada KPU agar secepatnya melakukan pendistribusian kembali yang kurang, lebih, dan rusak, tetapi terlebih dahulu melakukan mitigasi.
"Karena waktunya mepet, beberapa hari lagi. Kami sih memang tidak masuk pada pangkal masalahnya karena memang itu domainnya di kawan-kawan KPU," jelas Herwyn.
Oleh karena itu, lanjut dia, KPU selaku pengampu kegiatan pengadaan dan distribusi logistik untuk mengevaluasi kembali seluruh prosesnya, terutama dari hasil pengawasan Bawaslu.
"Kita akan sampaikan ke kawan-kawan KPU supaya ini menjadi bahan evaluasi," kata Herwyn.
Anggota Bawaslu lainnya, Puadi, menambahkan, temuan Bawaslu itu lantaran KPU tak memberikan akses pada akun Silog. Menurutnya, informasi tentang jadwal distribusi logistik, bahkan pengawas pemilu dihalang-halangi.
Anggota Bawaslu RI yang lain, Loly Suhenty, meragukan KPU menjamin penggantian surat suara yang rusak jelang pemungutan suara. Mengingat jadwal pemungutan suara sudah semakin dekat, yakni 14 Februari 2024.
"Inilah yang kemudian dalam pengawasan Bawaslu," kata Loly.
Ia mengatakan, jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh KPU tentu berdampak kepada hak pilih pemilih. Hal ini, ungkapnya, masuk dalam kategori tindak pidana pemilu.
"Maka dalam konteks ini, saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti sangat berpotensi untuk menjadi temuan bagi Bawaslu. Itu yang perlu ditegaskan," tegas Loly.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Irfan Teguh Pribadi