Menuju konten utama

Yusril Sebut Bawaslu Jakpus 'Over Acting' di Kasus Gibran

Yusril Ihza Mahendra meminta Bawaslu Jakarta Pusat untuk tidak bersikap berlebihan dan bekerja sesuai wewenangnya.

Yusril Sebut Bawaslu Jakpus 'Over Acting' di Kasus Gibran
Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra tiba di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan. (Tirto.id/Faesal Mubarok)

tirto.id - Ketua Tim Pembela Prabowo Gibran, Yusril Ihza Mahendra meminta lembaga pengawas pemilu tidak 'over acting' dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.

Pernyataan Yusril itu dilontarkan menyusul Bawaslu Jakarta Pusat (Bawaslu Jakpus) yang memutuskan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming, telah melakukan pelanggaran karena membagikan susu di area car free day (CFD) Jakarta.

Yusril mengatakan TKN Prabowo-Gibran saat ini belum menentukan langkah apa pun terhadap putusan Bawaslu Jakpus itu.

"Pihak Gibran sejauh ini belum akan mengambil langkah apa pun terhadap Bawaslu Jakarta Pusat, kecuali mengimbau agar lembaga pengawas Pemilu itu jangan “over acting” dalam melakukan tugas sesuai kewenangannya," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/1/2023).

Menurut Yusril, Bawaslu Jakpus akan terlihat lebih bijak dan profesional jika setelah melakukan pemeriksaan yang seksama, menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Gibran pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta Pusat, awal Desember 2023 lalu.

Yusril menilai bahwa Bawaslu Jakpus tidak berwenang menilai hal Gibran melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2016. Pasalnya, menurut dia, bukan kewenangan Bawaslu Jakpus yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yusril mengatakan yang berwenang mengambil langkah penertiban atau langkah hukum atas dugaan pelanggaran Gibran hanya Pemda DKI.

“Kalau seperti itu sikap Bawaslu Jakarta Pusat, maka saya acungkan jempol, karena mereka bekerja secara profesional dan tidak terkesan mencari sensasi dan popularitas” kata Yusril.

Di sisi lain, Yusril memandang langkah yang ditempuh Bawaslu Jakpus tak hanya diduga melakukan perbuatan tidak profesional, tetapi juga tidak proporsional serta melampaui tugas dan kewenangannya. Ia mengatakan apa yang dilakukan Bawaslu Jakpus itu dianggap sebagai pelanggaran etik.

"Sebab jika ada pihak yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik, bukan mustahil para anggota Bawaslu Jakpus itu akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP," tutur Yusril.

Surat keputusan Bawaslu Jakarta Pusat terkait Gibran telah melakukan pelanggaran diteken Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey, Rabu (3/1/2024). Selanjutnya, Bawaslu Jakarta Pusat meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

Selain Gibran, dalam surat pemberitahuan yang Antara pantau di Kantor Bawaslu Jakpus, Jakarta, Kamis, ada tiga pihak terlapor lainnya, yakni caleg dari PAN Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Sehari sebelum surat itu diteken, Gibran memenuhi panggilan Bawaslu DKI Jakarta, Rabu kemarin. Sedianya, Walikota Solo itu dijadwalkan dipanggil, Selasa (2/1/2024), tetapi mangkir.

Usai diperiksa, Gibran membantah ada agenda politik saat membagikan susu kepada masyarakat di Car Free Day (CFD), Jakarta Pusat.

"Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember (2023) lalu di CFD Jakarta, tidak ada sama sekali kegiatan partai politik," kata Gibran.

Putra sulung Presiden Jokowi itu juga membantah kegiatan pembagian susu tersebut berasal darinya. Dia mengaku hanya menerima bantuan dari pihak lain dan hanya membagikannya saat berada di CFD.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menambahkan ada dugaan Bawaslu Jakpus ditunggangi sejumlah kepentingan. Habiburokhman menuding hal tersebut karena ada sejumlah pihak yang berusaha menjatuhkan nama baik Gibran.

"Ada oknum di sini yang bermain-main politik dan ingin menyudutkan dan sebagainya. Tapi kami berpasangan baik," kata Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan pasal yang dituduhkan Bawaslu Jakpus kepada Gibran salah alamat. Waketum DPP Gerindra itu menilai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor hanya bisa ditegakkan oleh Pemprov DKI Jakarta atau Satpol PP.

Selain itu, tim hukum Prabowo-Gibran juga mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Jakpus ke DKPP. Mereka memandang, ketua dan anggota Bawaslu Jakpus diduga tak profesional dalam menjalankan tugas.

Baca juga artikel terkait FLASH NEWS atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Flash news
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Dwi Ayuningtyas