Menuju konten utama
Pemilu Serentak 2024

Bawaslu Pamekasan Usut Kasus Dugaan Bagi-Bagi Uang Gus Miftah

Bawaslu Pamekasan mulai melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di sebuah gudang rokok di Madura.

Bawaslu Pamekasan Usut Kasus Dugaan Bagi-Bagi Uang Gus Miftah
Tangkapan layar rekaman video amatir aksi bagi-bagi uang Gus Miftah di gudang tembakau milik Haji Her (Hairul Umam) Pamekasan. ANTARA/ Tangkapan Layar video bagi-bagi uang

tirto.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur mulai melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah di sebuah gudang rokok di wilayah itu.

“Telah kami periksa adalah warga berinisial S,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media, Jumat (5/1/2024).

Ia menjelaskan, S, merupakan warga yang hadir dalam acara kegiatan bagi-bagi uang di gudang rokok milik Hairul Umum alias Haji Her dan terekam kamera menunjukkan kaos bergambar Prabowo Subianto, saat Gus Miftah sedang membagikan uang kepada warga.

Akan tetapi, Suryadi tidak bersedia menjelaskan secara detail, hasil pemeriksaan yang dilakukan dengan dalih karena masih dalam proses. Pihak lain juga akan diperiksa, seperti pemilik gudang tembakau Haji Her, serta sejumlah warga yang dikenali petugas dalam rekaman video yang kini beredar luas di masyarakat tersebut.

Aksi bagi-bagi uang oleh penceramah yang juga pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji, Sleman, Yogyakarta itu viral, karena yang bersangkutan memang dikenal sebagai pendukung salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Dalam video berdurasi 1 menit 29 detik yang marak beredar di media sosial itu, Gus Miftah nampak membagi-bagikan uang kepada masyarakat yang mengantre di sebuah ruangan.

Satu persatu warga yang kebanyakan perempuan maju dan langsung menerima uang sambil mencium tangan sang penceramah ini. “Nomor dua, nomor dua,” demikian teriakan yang terdengar dalam suara video itu, lalu kamera menyorot kerumunan warga di bagian belakang yang juga antre dan memperlihatkan seseorang yang menggunakan baju hitam bergambar capres nomor urut 2, yakni Prabowo.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, menyatakan dugaan sementara tentang aksi bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan itu masuk kategori pidana pemilu. “Tapi ini masih dugaan, perlu bukti yang cukup,” kata dia.

Terkait video viral tersebut, Gus Miftah sebelumnya telah memberikan klarifikasi. “Itu acara saya di Pamekasan atas undangan Haji Her, pengusaha tembakau di Pamekasan,” kata dia seperti dikutip dari Antara, Sabtu (30/12/2023).

Gus Miftah mengungkapkan, Haji Her mempunyai kebiasaan sedekah tiap hari. Bahkan, Haji Her membangun rumah sederhana untuk orang miskin lebih dari 1.000 unit.

“Kebetulan saya dapat undangan bertepatan dengan jadwal bagi-bagi duit. Saya diminta ikut bagi duit, masa saya tolak, kan minimal saya dapat pahalanya, ikut bagi-bagi,” jelas dia.

Ia juga menegaskan, pembagian duit itu murni sedekah dan tidak ada kaitan dengan apa pun, apalagi politik jelang Pilpres 2024.

Dalam video itu terlihat seseorang di belakang Gus Miftah menunjukkan kaos Prabowo. “Ada yang bertanya, itu ada kaos Prabowo, silakan Anda yang menvideo dan membawa kaos,” ujarnya.

Selain itu, Gus Miftah juga mengklarifikasi, jika dirinya bukan bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. “Saya klarifikasi, saya bukan TKN, bukan tim kampanye, saya tidak tertulis sebagai TKN,” kata dia.

Demi Pemilu Bersih, Setop Politik Uang

Ketua Umum Santri Milenial (SAMIL) Indonesia, Fuad Al Athor, menyayangkan aksi Gus Miftah di Pamekasan, Madura tersebut. Menurut Fuad, sebagai tokoh agama, Gus Miftah mengerti dan memahami bahwa tindakan ‘politik uang’ merupakan bentuk pelanggaran pemilu.

“Perbuatan bagi-bagi uang politik oleh Gus Miftah dalam kampanye capres-cawapres Prabowo-Gibran di Pamekasan jelas tidak mendidik masyarakat Indonesia, khususnya santri yang notabenenya mengerti moral dan hukum agama,” kata Fuad dalam keterangan tertulis, Jumat (5/1/2024).

Ia menambahkan, “Tindakan politik uang yang dilakukan Gus Miftah telah mencoreng agama Islam dan martabat ulama dan santri. Dalam kaidah Islam, politik uang atau money politic dikategorikan ke dalam risywah (suap) dan hukumnya haram.”

Jika tindakan politik uang yang dilakukan Gus Miftah tidak ditindak secara tegas oleh Bawaslu dan aparat penegak hukum, kata dia, maka akan membusukkan pemilu dan membodohi rakyat.

Menurut dia, publik harus menjaga agar Pemilu 2024 bebas dari praktik politik uang sehingga pemilu 2024 menjadi pemilu yang bersih dan menghasilkan pemimpin yang siddiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (menjalankan amanah) dan fatonah (cerdas) sebagaimana tuntunan Nabi Muhammad.

“Ketegasan Bawaslu dan aparat penegak hukum akan membawa kepercayaan publik terhadap proses tahapan Pemilu 2024,” kata Fuad.

SAMIL sebagai organisasi jejaring santri di seluruh Indonesia mengajak kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh praktik politik uang dan kembali kepada nilai-nilai agama Islam yang melarang suap-menyuap.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk memilih capres-cawapres yang bersih, jujur, amanah, beretika dan yang berpihak kepada santri-guru ngaji,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Abdul Aziz