tirto.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), jelang debat ketiga Pilpres 2024. Saran tersebut meliputi persoalan terkait akses pengawasan dan penyempurnaan tata tertib debat capres.
“Berdasarkan hasil pengawasan debat cawapres (22/12/2023), Bawaslu mencatat masalah akses pengawasan oleh Bawaslu, waktu pelaksanaan debat, ketertiban, dan keterlibatan pejabat negara,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/1/2024).
Berdasarkan hasil catatan pengawasan, Bawaslu tidak mendapatkan akses penuh dalam pengawasan langsung pada Debat Capres Pemilu 2024. Hal ini membuat Bawaslu tidak maksimal mengidentifikasi kejadian-kejadian khusus, dugaan pelanggaran prosedur, serta dugaan pelanggaran lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dari sisi waktu pelaksanaan debat, Bawaslu mencatat waktu debat dilaksanakan secara keseluruhan adalah 2 jam 44 menit atau 164 menit,” terang Bagja.
Bawaslu juga mencatat beberapa pihak berteriak atau menyuarakan yel-yel, misalnya pada saat moderator memperkenalkan calon wakil presiden serta pada saat pendalaman visi, misi, dan program kerja, interaksi antar kandidat, hingga pernyataan penutup kandidat.
Namun, moderator selaku pengendali jalannya debat tidak memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban.
Selain itu, Bawaslu memantau, debat kandidat pada 22 Desember 2023 turut dihadiri oleh menteri Kabinet Indonesia Maju, antara lain Airlangga Hartato (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia) dan Bahlil Lahadalia (Menteri Investasi Indonesia). Untuk itu, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan terhadap pelaksanaan debat ketiga (7/1) tertuang dalam surat nomor 1075/PM.00.00/K1/12/2023 pada 28 Desember 2023.
“Pertama, terkait akses pengawasan, Bawaslu meminta KPU memberikan akses penuh kepada Tim Pengawas Pemilu untuk melakukan pengawasan melekat pada saat debat berlangsung dengan jumlah petugas sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan Bawaslu,” jelas Bagja.
Adapun soal penyempurnaan tata tertib pengawasan, Bawaslu menyarankan KPU untuk fokus meningkatkan pengamanan dan penertiban terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam acara debat pasangan calon.
Selain itu, KPU diminta memperbaiki tata tertib debat dengan ketentuan sanksi bagi para pihak yang melanggar. Seperti menyebabkan acara tidak kondusif, membawa atribut kampanye, meneriakkan yel-yel/slogan, melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat paslon lain, dan menyebabkan pelanggaran tata tertib lainnya.
Bagja menambahkan, KPU harus konsisten dengan ketentuan durasi pelaksanaan debat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu.
“KPU memastikan surat izin cuti pejabat negara yang terlibat sebagai tim kampanye pemilu presiden dan wakil presiden pada saat menghadiri dalam acara debat,” kata dia.
Bawaslu, kata Baja, akan menguatkan pengawalan pada pelaksanaan debat capres Pemilu 2024. “Bawaslu siap responsif jika terdapat dugaan pelanggaran melalui saran perbaikan atau rekomendasi sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Pemilu,” cetus dia.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Abdul Aziz