Menuju konten utama

Perbedaan Pemilu 1 dan 2 Putaran serta Faktor Penyebabnya

Artikel ini menjelaskan perbedaan Pemilu 1 Putaran dan 2 Putaran. KPU memperkirakan, Pemilu 2024 akan berlangsung 2 Putaran.

Perbedaan Pemilu 1 dan 2 Putaran serta Faktor Penyebabnya
Pekerja melipat surat suara pemilu 2024 di gudang logistik pemilu KPU Bantul, D.I Yogyakarta, Kamis (4/1/2024). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/agr/aww.

tirto.id - Pemilu 1 putaran dan 2 putaran masih menjadi pembahasan panjang di kalangan para pendukung capres-cawapres. Komisi Pemilihan Umum (KPu) mengungkapkan ada kemungkinan Pemilu 2024 akan berlangsung dalam 2 putaran.

Komisioner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Kalimantan Timur Mukhasan Ajib menjelaskan, kontestasi Pemilu 2024 yang diikuti oleh 3 kandidat diprediksi akan berlangsung dua putaran.

Menurut Ajib, Pemilihan Presiden tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Jika sebelumnya hanya diikuti oleh dua paslon, tahun ini ada tiga paslon.

Penyebab Terjadinya Pemilu 2 Putaran

KPU juga menjelaskan terkait terjadi dua putaran dalam Pemilu 2024. Pilpres putaran pertama akan menyisakan dua pasangan capres cawapres yang memperoleh suara terbanyak.

Lalu pada putaran kedua, pemenang pilpres akan ditentukan dengan perolehan suara minimal 50 persen plus satu dari total pemilih yang menyalurkan hak suaranya.

Selain KPU, Lembaga survei Indikator Politik Indonesia juga memprediksi Pilpres 2024 akan dilangsungkan sebanyak dua putaran.

Hal itu disampaikan Peneliti Utama Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi berdasarkan hasil survei nasional berbasis simulasi surat suara nasional pada 23 November-1 Desember 2023.

“Yang bisa saya sampaikan adalah belum terjadi (situasi yang memungkinkan Pilpres) satu putaran seperti yang diklaim oleh beberapa lembaga survei," Ungkap Burhan mengutip Antara News.

Menurut Burhan hasil survei memperlihatkan belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh 50 persen plus satu suara, sehingga Pilpres 2024 perlu dilangsungkan dua putaran untuk mendapatkan pemenang.

Perbedaan Pemilu 1 Putaran dan 2 Putaran

Perbedaan satu putaran dan dua putaran adalah perolehan suara yang akan diraih oleh ketiga capres dan cawapres. Jika satu putaran, maka salah satu dari tiga capres harus memperoleh 50 persen plus 1. Hal tersebut tertuang dalam melalui UUD 1945 pasal 6A.

Namun, jika tiga capres tidak ada yang mendapatkan suara sebanyak 50 persen plus 1, maka pilpres akan terjadi dua putaran.

Capres yang mendapatkan suara paling sedikit akan gugur. Sementara, dua capres yang memperoleh suara terbanyak akan maju dan bertanding kembali di dua putaran.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pilpres 2024 putaran pertama maupun putaran kedua.

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024. Tahapan penyelenggaraan Pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua kedua, Pemungutan suara Rabu, 26 Juni 2024.

Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh KPU, adapun jadwalnya sebagai berikut ini:

Pilpres Putaran Pertama

  • Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni -14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan peserta pemilu: 4 Desember 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan anggota DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Penghitungan suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Pilpres Putaran Kedua

  • Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret - 25 April 2024
  • Kampanye: 2 Juni - 22 Juni 2024
  • Masa Tenang: 23 - 25 Juni 2024
  • Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024
  • Penghitungan Suara: 26 - 27 Juni 2024
  • Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 - 20 Juli 2024
  • Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Dipna Videlia Putsanra