Menuju konten utama

Apa Itu 2 Putaran dalam Pemilu 2024 dan Kapan Dilaksanakan?

Apa itu Pemilu 2 putaran? Penjelasan mengenai syarat dan jadwal lengkapnya.

Apa Itu 2 Putaran dalam Pemilu 2024 dan Kapan Dilaksanakan?
Ilustrasi Pemilu. foto/IStockphoto

tirto.id - Pilpres 2024 diprediksi akan berlangsung 2 putaran karena diikuti oleh tiga paslon. Lantas, apa itu istilah dua putaran dalam Pemilu dan kapan dilaksanakan?

Komisioner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Kalimantan Timur, Mukhasan Ajib memprediksi bahwa Pilpres 2024 akan dilaksanakan dua putaran. Ia mengatakan, KPU telah mempersiapkan rancangan jika itu terjadi.

Pilpres 2024 kandidat ada tiga sehingga KPU meyakini akan berlangsung dua putaran. KPU juga sudah menyiapkan skenario untuk itu," ucapnya Mukhasan dalam Berita Pagi RRI Samarinda, Selasa (31/10/2023).

Mukhasab menjelaskan, pasangan capres dan cawapres yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan melenggang ke babak putaran kedua.

Apa Itu Pemilu 2 Putaran?

Pemilu 2 putaran adalah Pemilu yang dilaksanakan karena pada pemungutan suara Pemilu putaran pertama, belum ada paslon capres dan cawapers yang memperoleh suara dengan jumlah minimal seperti diatur dalam perundang-undangan.

Pemilu 2 putaran baru bisa ditentukan pada saat perhitungan suara secara keseluruhan mendapati hasilnya. Pada Pilpres 2024, aturan pokok perhitungan suara merujuk kepada Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017.

Berdasarkan Pasal 416 ayat 1 regulasi tersebut, pasangan capres-cawapres bisa dinyatakan menang satu putaran jika memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini:

“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.”

Misalnya, jika pasangan A menang atas pasangan B dan C dengan perolehan suara 52 persen dan unggul di 25 dari 38 Provinsi di Indonesia. Maka, pasangan A memenuhi syarat untuk memenangkan Pilpres dalam satu kali putaran.

Namun, jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat 50 persen dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka Pilpres akan dilanjutkan ke putaran kedua.

Mengingat pada Pilpres 2024 diikuti oleh tiga paslon, maka sangat sulit untuk setiap paslon mendulang suara di atas 50 persen atau seperti yang dipersyaratkan. Paslon harus menang telak jika ingin mengamankan kursi RI 1 dan RI 2 hanya dalam satu kali putaran. Melihat kondisi yang seperti ini, peluang Pilpres dua putaran sangat mungkin terjadi.

Pasangan yang akan maju ke putaran kedua adalah mereka yang menempati peringkat pertama dan kedua. Sementara, pasangan pada peringkat ketiga atau dengan perolehan paling bawah otomatis dinyatakan gugur. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi:

“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh ralryat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”

Kapan Jadwal Pemilu 2024 Putaran 1-2 Dilakukan dan Tahapannya?

Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 akan bertambah jika pilpres 2024 dilaksanakan sebanyak 2 putaran. Pasalnya, pertarungan Pilpres kedua akan menghabiskan waktu selama lebih kurang tiga bulan.

Pada jadwal putaran pertama, rekapitulasi perhitungan suara digelar pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Selanjutnya, penetapan hasil Pemilu dilakukan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK.

Kemudian, pada 1 Oktober akan diselenggarakan pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD. Dilanjutkan pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Namun, karena Pemilu 2024 diprediksi akan dilaksanakan sebanyak dua putaran, usai penetapan hasil Pemilu yang menyatakan bahwa setiap pasangan calon tidak ada yang memperoleh suara seperti dipersyaratkan dalam Pemilu 1 putaran, jadwal dan tahapan Pemilu akan berlanjut.

Ada tiga tahapan yang akan dilewati pada Pemilu putaran kedua sebelum pemungutan suara kedua. Pada 22 Maret hingga 25 April 2024 akan dilaksanakan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Selanjutnya, setiap paslon yang melaju ke putaran kedua akan melakukan kampanye kembali pada 2 hingga 22 Juni 2024. Kemudian, pada 26 Juni 2024 dilaksanakan pemungutan suara putaran kedua.

Penghitungan suara akan dilakukan pada 26 hingga 27 Juni 2024. Lalu, rekapitulasi hasil pemungutan suara pada 27 Juni hingga 20 Juli 2024.

Terakhir, jadwal dan tahap selanjutnya adalah pengucapan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden disesuaikan dengan jadwal awal yaitu pada 20 Oktober 2024.

Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

Berikut ini adalah jadwal dan tahapan lengkap Pemilu 2024 apabila dilakukan sebanyak 1 atau 2 putaran dikutip laman resmi Kesbangpol Kabupaten Jembrana.

Jadwal dan Tahap Pemilu Putaran Pertama

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
  • 14 Juni -14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
  • 4 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa tenang
  • 14 Februari 2024: Pemungutan suara
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Penghitungan suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara
  • Penetapan hasil Pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
  • 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden

Jadwal dan Tahap Pemilu Putaran Kedua

  • 22 Maret - 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
  • 2 Juni - 22 Juni 2024: Kampanye
  • 23 - 25 Juni 2024: Masa Tenang
  • 26 Juni 2024: Pemungutan Suara Putaran Kedua
  • 26 - 27 Juni 2024: Penghitungan Suara
  • 27 - 20 Juli 2024: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
  • 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden

Baca juga artikel terkait PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Balqis Fallahnda

tirto.id - Politik
Kontributor: Balqis Fallahnda
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya & Balqis Fallahnda