tirto.id - Pilpres 1 putaran diprediksi terjadi dalam Pemilu 2024. Prediksi ini menguat setelah hasil quick count Pilpres 2024 menunjukkan keunggulan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang cukup jauh atas dua pesaingnya, Anies Baswedan-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Data hasil quick count Pilpres 2024 dari sejumlah lembaga survei menunjukkan pasangan Prabowo-Girban meraup suara lebih dari 50 persen. Namun, syarat menang satu putaran di Pilpres 2024 tidak hanya keunggulan telak atau perolehan suara melampaui angka 50 persen.
Adapun hasil quick count Pilpres 2024 dari sejumlah lembaga survei per pukul 18.00 WIB, Rabu (14/2) adalah sebagai berikut:
- SMRC (data 79,65%): Anies-Muhaimin (25,05%); Prabowo-Gibran (58,46%); Ganjar-Mahfud (16,49%)
- Indikator (data 80,3%): Anies-Muhaimin (25,61%); Prabowo-Gibran (57,87%); Ganjar-Mahfud (16,52%)
- Populi Center (data 84,08%): Anies-Muhaimin (25,10%); Prabowo-Gibran (59,4%); Ganjar-Mahfud (15,5%)
- Charta Politika (data 80,65%): Anies-Muhaimin (25,77%); Prabowo-Gibran (57,63%); Ganjar-Mahfud (16,59%)
- Poltracking (data 81,77%): Anies-Muhaimin (24,19%); Prabowo-Gibran (59,33%); Ganjar-Mahfud (16,48%)
- Litbang Kompas (data 82,4%): Anies-Muhaimin (25,28%); Prabowo-Gibran (58,71%); Ganjar-Mahfud (16,01%).
Arti Menang 1 Putaran di Pilpres 2024
Maksud menang 1 putaran di Pilpres 2024 adalah paslon yang meraih suara terbanyak di pencoblosan pada 14 Februari 2024 otomatis menjadi pemenang tanpa harus mengikuti pemilihan presiden putaran kedua.
Dalam regulasi tentang pemilihan umum di Indonesia, pilpres akan berjalan dengan dua skenario jika diikuti oleh lebih dari 2 pasangan calon.
Dengan adanya tiga pasangan calon di Pilpres 2024, ada dua kemungkinan pemilihan bisa terjadi, yakni 1 putaran atau 2 putaran.
Apabila salah satu pasangan calon bisa mendominasi perolehan suara dengan keunggulan telak sehingga memenuhi syarat seperti diatur UU Pemilu, akan ada pilpres satu putaran.
Namun, jika keunggulan paslon pemenang belum memenuhi syarat yang diatur di dalam UU Pemilu, pilpres akan berjalan 2 putaran.
Jika skenario terakhir terjadi, pillpres bakal digelar 2 kali. Setelah putaran pertama pada 14 Februari 2024, pilpres putaran 2 rencananya akan berlangsung pada 26 Juni 2024.
Apakah Prabowo-Gibran menang pilpres 1 putaran di Pemilu 2024? Kepastian terkait hal ini akan tergantung pada pemenuhan 3 syarat.
Syarat Pilpres 1 Putaran
Syarat pilpres 1 putaran di Pemilu 2024 diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasangan capres-cawapres dapat menang satu putaran jika memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Pasal 416 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut:
“Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."
Ketentuan di atas sejalan dengan Pasal 6A ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi: "Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden."
Dari ketentuan dalam UU Pemilu dan UUD di atas, bisa disimpulkan ada 3 syarat menang pilpres 1 putaran, yakni:
- Paslon pemenang pilpres putaran 1 meraup 50% dari total suara;
- Kemenangan paslon tersebar di lebih dari setengah provinsi Indonesia (minimal 20 dari 38 provinsi);
- Paslon pemenang pilpres putaran 1 mendapatkan minimal 20 persen suara di lebih dari setengah provinsi di Indonesia (minimal 20 provinsi);
Jadi, pasangan Prabowo-Gibran bisa menang pilpres 1 putaran jika:
- Meraih lebih dari 50 persen suara (sesuai hasil rekapitulasi di KPU);
- Unggul atas 2 paslon lain di minimal 20 provinsi; dan
- Mendapatkan minimal 20 persen suara dari 20 provinsi tadi.
Apabila 3 syarat di atas tidak terpenuhi, Pilpres 2024 akan berlangsung dalam 2 putaran. Dalam pilpres putaran ke-2, paslon yang bersaing ialah pasangan capres-cawapres yang menempati peringkat pertama dan kedua dalam perolehan suara di putaran pertama.
Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi:
“Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.”
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto
Penyelaras: Addi M Idhom