tirto.id - Penyelenggara pemilu di Indonesia menjalankan tugas sesuai 13 prinsip kode etik. Prinsip-prinsip kode etik itu wajib dipatuhi oleh para anggota penyelenggara pemilu, dari KPU maupun Bawaslu.
Prinsip-prinsip kode etik penyelenggara pemilu Indonesia diatur dalam Pasal 6 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Setiap prinsip tersebut memiliki tolok ukur sebagai pedoman bersikap dan bertindak, sebagaimana terperinci di Pasal 8 sampai Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.
Pelanggaran pada prinsip-prinsip itu diancam sanksi yang bisa diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ada 3 jenis sanksi yakni teguran tertulis, pemberhentian sementara, serta pemberhentian tetap.
Teguran tertulis bisa dalam bentuk peringatan biasa atau peringatan keras. Adapun pemberhentian tetap bisa berupa pencopotan dari jabatan ketua atau pemecatan dari posisi anggota.
Kode etik penyelenggara Pemilu di Indonesia berlandaskan kepada Pancasila, UUD 1945, TAP MPR tentang Etika Kehidupan Berbangsa, sumpah/janji penyelenggara pemilu, asas pemilu, dan prinsip penyelenggara pemilu.
Asas pemilu di Indonesia adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Adapun prinsip penyelenggara Pemilu diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, terdapat 11 prinsip penyelenggara Pemilu, yaitu:
- mandiri;
- jujur;
- adil;
- berkepastian hukum;
- tertib;
- terbuka;
- proporsional;
- profesional;
- akuntabel;
- efektif; dan
- efisien.
13 Prinsip Kode Etik Penyelanggara Pemilu dan Penjelasan
Mengutip dari isi Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, berikut 13 prinsip kode etik penyelenggara pemilu Indonesia dan penjelasannya:
1. Mandiri
Prinsip mandiri berarti penyelenggara Pemilu bebas dari (menolak) campur tangan atas perbuatan, tindakan, keputusan dan/atau putusan yang diambil.
2. Jujur
Prinsip jujur berarti penyelenggara Pemilu menjalankan tugas dengan didasari niat untuk semata-mata terselenggaranya Pemilu sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan.
3. Adil
Prinsip adil berarti penyelenggara Pemilu menempatkan segala sesuatu sesuai hak dan kewajibannya.
4. Akuntabel
Prinsip akuntabel berarti penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
5. Berkepastian hukum
Prinsip berkepastian hukum berarti penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Tertib
Prinsip tertib berarti semua tugas dan wewenang penyelenggara pemilu dilaksanakan sesuai UU, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.
7. Terbuka
Prinsip terbuka berarti penyelenggara Pemilu memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaidah keterbukaan informasi publik.
8. Proporsional
Prinsip proporsional berarti penyelenggara Pemilu menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan.
9. Profesional
Prinsip profesional berarti penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan serta wawasan yang luas.
10. Efektif
Prinsip efektif berarti penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan sesuai rencana tahapan dengan tepat waktu.
11. Efisien
Prinsip efisien berarti penyelenggara Pemilu memanfaatkan sumber daya, sarana dan prasarana dalam menyelenggarakan Pemilu sesuai prosedur dan tepat sasaran.
12. Kepentingan umum
Prinsip kepentingan umum berarti penyelenggara Pemilu mendahulukan kepentingan umum dengan aspiratif, akomodatif, dan selektif.
13. Aksesibilitas
Prinsip aksesibilitas berarti kemudahan yang disediakan penyelenggara Pemilu bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
Detail ketentuan mengenai batasan dalam bertindak dan bersikap sesuai kode etik penyelenggara pemilu tersebut tertuang di Pasal 8 sampai Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 (PDF).