tirto.id - Untuk memastikan kelancaran proses pemilihan umum tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus memiliki PTPS. Apa itu PTPS, tugas, wewenang dan kewajibannya?
PTPS adalah petugas pengawas yang ditempatkan di TPS, dan menjadi salah satu unsur terpenting untuk memastikan kesuksesan proses Pemilu.
Mengutip Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 Ayat 1, PTPS singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan serta difungsikan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa pada saat mengadakan Pemilu.
Selain itu, PTPS juga instrumen terpenting yang menjadi penentu kualitas proses pemungutan dan perhitungan suara pada saat Pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
PTPS Pemilu sendiri hanya beranggotakan satu orang petugas saja yang ditempatkan khusus di tiap TPS yang ada di Kecamatan/Desa.
Tugas, Wewenang dan Kewajiban PTPS Pemilu 2024
Tugas PTPS Pemilu 2024
Berdasarkan ketentuan, PTPS memiliki beberapa tugas utama, yakni membantu persiapan pemungutan suara, melaksanakan pemungutan suara, dan mempersiapkan segala komponen untuk menghitung suara pencoblosan.
Tugas PTPS lainnya adalah ikut mengawasi dan terlibat langsung pada saat proses perhitungan suara serta menggerakkan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Wewenang PTPS Pemilu 2024
Menurut Buku Saku PTPS Pemilu, terdapat beberapa wewenang PTPS yang harus diketahui setiap petugas pengawas saat berlangsungnya pemilihan umum, di antaranya;
- Menyampaikan keberatan pada saat ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses Pemilu.
Kewajiban PTPS Pemilu 2024
Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memiliki beberapa kewajiban yang harus dijalankan sesuai peraturan perundang-perundangan yang berlaku, di antaranya:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
- Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
- Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
- Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
- Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
- Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
- Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
- Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
- Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
- Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
- Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto