Menuju konten utama

Arti Canvassing Pemilu: Survei Mengukur Elektabilitas Kandidat

Berikut arti canvassing dalam Pemilu, survei untuk mengukur elektabilitas kandidat.

Arti Canvassing Pemilu: Survei Mengukur Elektabilitas Kandidat
Peserta membawa poster saat mengikuti Kirab Pemilu 2024 di Kota Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (29/7/2023). Kirab Pemilu 2024 yang mengusung tema Pemilu Sebagai Sarana Integrasi Bangsa tersebut akan dilaksanakan secara estafet dari kabupaten/kota ke kabupaten/kota selanjutnya. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nym.

tirto.id - Pernahkah Anda mendengar atau membaca istilah canvassing dalam Pemilu? Jika belum, simak ulasannya berikut ini dan contoh penerapan metodenya.

Canvassing Pemilu adalah metode yang biasa digunakan sejumlah kandidat dari partai politik untuk menarik suara maupun perhatian pemilih dalam pemilihan umum.

Biasanya, strategi canvassing ini dijalankan selama kampanye, di mana para kandidat akan berlomba meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta Pemilu.

Selain itu, canvassing ini biasa dilakukan politisi atau kandidat parpol dengan cara langsung terjun ke lapangan untuk bertemu pemilih guna menarik simpati.

Sebagai catatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal Pemilu Tahun 2024 yang akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari 2024 dengan jadwal masa kampanye Pemilu dimulai pada 28 November 2023-10 Februari 2024.

Pengertian Metode Canvassing Pemilih dan Penjelasannya

Canvassing sebenarnya biasa digunakan di dunia marketing dengan tujuan menarik minat dan perhatian calon pembeli. Dalam sejarahnya, canvassing sudah dikenal sejak zaman Romawi kuno.

Berdasarkan asal-usulnya, kata “canvass” menggambarkan pelemparan selembar kanvas dan sudah ada pada awal abad ke-16.

Namun seiring perkembangan zaman, canvassing dimaknai sebagai tindakan “meminta suara”. Tak berbeda jauh dengan metode di dunia marketing, canvassing di dunia politik digunakan untuk menarik perhatian pemilih, dengan cara meminta dukungan melalui blusukan dan tatap muka langsung dengan masyarakat.

Mengutip buku Transaksi Politik Warga, canvassing merupakan sebuah metode pengumpulan data pemilih, serta sosialisasi pengenalan profil dan program kandidat peserta pemilu kepada masyarakat, dengan cara membuka dialog dan bertatap langsung dari pintu ke pintu.

Metode canvassing kerap digunakan dalam mengidentifikasi tokoh yang memiliki pengaruh di daerahnya untuk direkrut sebagai patron. Patron memiliki peran untuk mempengaruhi masyarakat agar memilih kandidat yang diinginkannya.

Selain menjadi alat politik maupun media propaganda, metode canvassing bisa dipakai untuk mengidentifikasi dukungan secara personal maupun kewilayahan terhadap kandidat tertentu.

Sebelum menjalankan metode canvassing, konsultan dari partai politik akan melakukan survei terlebih dahulu guna mengukur popularitas dan elektabilitas kandidat.

Hasil survei akan ditindaklanjuti konsultan untuk dijadikan acuan dalam meningkatkan popularitas. Langkah selanjutnya adalah menentukan strategi untuk meningkatkan elektabilitas kandidat.

Contoh Metode Canvassing dalam Pemilu

Contoh penggunaan metode canvassing dalam Pemilu dapat tergambar ketika konsultan mulai membentuk koordinator mobilisasi pemilih per TPS. Mereka dibentuk dengan tujuan mengajak para pemilih yang sudah teridentifikasi sebagai calon pemilih kandidat.

Pemilih yang diidentifikasi yakni pemilih yang sudah memberikan atau mengumpulkan KTP untuk memilih kandidat. Setelah data calon pemilih dikumpulkan koordinator, tim sukses bayangan akan mengeksekusi strategi selanjutnya, yakni memobilisasi pemilih pada saat pencoblosan dengan memberikan sumber daya dalam bentuk uang sebagai pengganti biaya perjalanan.

Tugas partai politik adalah menyediakan saksi-saksi untuk pengamanan suara ketika proses pencoblosan dan merekapitulasi suara.

Strategi ini disebut-sebut menjadi salah satu contoh dari sinergitas antara partai politik, konsultan dan tim sukses sebagai bagian dari mesin politik pemenangan kandidat.

Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

  • Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
  • Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
  • Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
  • Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
  • Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
  • Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
  • Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
  • Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
  • Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
  • Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
  • Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
  • Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara: 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi: Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
  • Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
  • Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024.

INTERNAL LINK:

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Politik
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto