tirto.id - Pemilu Legislatif akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024. KPU pun telah merilis jadwal dan tahapannya.
Legislatif merupakan lembaga atau dewan yang mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD di sebuah negara.
Lembaga ini dijalankan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah) DPR (Dewan Perwakilan Rakyat, dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Partai Politik yang akan bertarung merebutkan kursi dalam lembaga legislatif, yang sudah mendaftar di KPU berjumlah 24 partai politik.
Dari 23 partai politik tersebut, 18 di antaranya partai secara nasional. Sementara sisanya merupakan partai lokal yang ada di Aceh.
Partai nasional maupun partai lokal, menurut surat keputusan KPU tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum akan dilakukan secara serentak pemilihannya, pada 14 Februari 2024.
Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Adapun nomor urut partai politik yang akan bertarung dalam Pemilu 2024. Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai NasDem
- Partai Buruh
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Demokrat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Nanggroe Aceh (PNA)
- Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
- Partai Darul Aceh (PDA)
- Partai Aceh
- Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
- Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
- Partai Ummat
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024
Sementara jadwal dan tahapan Pileg dalam Pemilu 2024, merujuk pada laman resmi KPU, bahwa jadwal dan tahapannya sebagai berikut:
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu: 14 Juni 2023
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023
- Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024
- Masa Tenang: 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024
- Pemungutan suara: 14 Februari 2024
- Penghitungan suara: 14 – 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024
- Pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 1 Oktober 2023
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto