Menuju konten utama

Persyaratan Daftar Caleg DPR RI Pemilu 2024, Jadwal & Tahapannya

Berikut jadwal persyaratan daftar Caleg DPR RI Pemilu 2024 beserta tahapannya.

Persyaratan Daftar Caleg DPR RI Pemilu 2024, Jadwal & Tahapannya
Petugas memverifikasi identitas warga yang menggunakan KTP sebelum menyalurkan suaranya di TPS 08, Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (9/12/2020). Komisi Pemilhan Umum (KPU) setempat menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu kali ini akan mencapai 75 persen dari 250.635 orang pemilih yang terdaftar sebagai pemilih tetap di Kota Palu. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

tirto.id - Pemilihan Umum 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2023 mendatang. Salah satu agenda dalam Pemilu tersebut adalah pemilihan bakal calon anggota legislatif (caleg).

Sebagaimana yang telah tertera dalam Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), bahwa DPR dipilih untuk untuk melaksanakan tiga fungsi yakni legislasi, anggaran, hingga pengawasan.

Ketiga fungsi tersebut menjadi tugas wajib anggota DPR dengan mengutamakan kepentingan rakyat yang telah memilihnya dan mewakilinya.

Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD akan berlangsung pada tanggal 1 - 11 Mei 2023. Kemudian penetapan daftar calon tetap akan diumumkan pada tanggal 11 Oktober 2023 mendatang.

Syarat Pendaftaran Caleg DPR RI Pemilu 2024

Merujuk pada laman dan berkas salinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengenai peraturan komisi Pemilu Nomor 20 tahun 2018, mencantumkan beberapa persyaratan bagi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Adapun syarat bakal calon tersebut adalah sebagai berikut ini:

  • Berstatus WNI.
  • Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
  • Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  • Tidak pernah tercatat sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
  • Terdaftar sebagai pemilih.
  • Bersedia bekerja penuh waktu.
  • Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
  • Menjadi anggota Partai Politik.
  • Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.
  • Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik.
  • Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.
Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024

Merujuk pada laman Kesbangpol Kabupaten Jembrana, memaparkan jadwal serta tahapan Pemilihan Umum 2024 mendatang. Adapun jadwal dan tahapannya dapat disimak melalui tabel berikut ini:

  1. Pemilihan Umum 2024 Putaran Pertama
NoTahapanWaktu
1Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
2Penyusunan Peraturan KPU14 Juni -14 Desember 2023
3Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
4Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
5Penetapan peserta pemilu4 Desember 2022
6Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
7Pencalonan anggota DPD6 Desember 2022 - 25 November 2023
8Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota24 April 2023 - 25 November 2023
9Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden19 Oktober 2023 - 25 November 2023
10Masa kampanye Pemilu28 November 2023 - 10 Februari 2024
11Masa tenang11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
12Pemungutan suara14 Februari 2024
13Penghitungan suara14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
14Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
15Penetapan hasil PemiluPaling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK
16Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD1 Oktober 2024
17Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden20 Oktober 2024

  1. Pemilihan Umum 2024 Putaran Kedua
NoTahapanWaktu
1Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih22 Maret - 25 April 2024
2Kampanye2 Juni - 22 Juni 2024
3Masa Tenang23 - 25 Juni 2024
4Pemungutan Suara Putaran Kedua26 Juni 2024
5Penghitungan Suara26 - 27 Juni 2024
6Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara27 - 20 Juli 2024
7Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden20 Oktober 2024

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Mohamad Ichsanudin Adnan

tirto.id - Politik
Kontributor: Mohamad Ichsanudin Adnan
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Alexander Haryanto