tirto.id - Pemilihan Umum 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2023 mendatang. Salah satu agenda dalam Pemilu tersebut adalah pemilihan bakal calon anggota legislatif (caleg).
Sebagaimana yang telah tertera dalam Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), bahwa DPR dipilih untuk untuk melaksanakan tiga fungsi yakni legislasi, anggaran, hingga pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut menjadi tugas wajib anggota DPR dengan mengutamakan kepentingan rakyat yang telah memilihnya dan mewakilinya.
Adapun pendaftaran bakal calon anggota DPD, DPR, dan DPRD akan berlangsung pada tanggal 1 - 11 Mei 2023. Kemudian penetapan daftar calon tetap akan diumumkan pada tanggal 11 Oktober 2023 mendatang.
Syarat Pendaftaran Caleg DPR RI Pemilu 2024
Merujuk pada laman dan berkas salinan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengenai peraturan komisi Pemilu Nomor 20 tahun 2018, mencantumkan beberapa persyaratan bagi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Adapun syarat bakal calon tersebut adalah sebagai berikut ini:
- Berstatus WNI.
- Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia.
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah tercatat sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Bersedia bekerja penuh waktu.
- Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
- Menjadi anggota Partai Politik.
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.
- Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik.
- Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.
Merujuk pada laman Kesbangpol Kabupaten Jembrana, memaparkan jadwal serta tahapan Pemilihan Umum 2024 mendatang. Adapun jadwal dan tahapannya dapat disimak melalui tabel berikut ini:
- Pemilihan Umum 2024 Putaran Pertama
No | Tahapan | Waktu |
1 | Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu | 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 |
2 | Penyusunan Peraturan KPU | 14 Juni -14 Desember 2023 |
3 | Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih | 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 |
4 | Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu | 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 |
5 | Penetapan peserta pemilu | 4 Desember 2022 |
6 | Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan | 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 |
7 | Pencalonan anggota DPD | 6 Desember 2022 - 25 November 2023 |
8 | Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota | 24 April 2023 - 25 November 2023 |
9 | Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden | 19 Oktober 2023 - 25 November 2023 |
10 | Masa kampanye Pemilu | 28 November 2023 - 10 Februari 2024 |
11 | Masa tenang | 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 |
12 | Pemungutan suara | 14 Februari 2024 |
13 | Penghitungan suara | 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 |
14 | Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara | 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 |
15 | Penetapan hasil Pemilu | Paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK |
16 | Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD | 1 Oktober 2024 |
17 | Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden | 20 Oktober 2024 |
- Pemilihan Umum 2024 Putaran Kedua
No | Tahapan | Waktu |
1 | Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih | 22 Maret - 25 April 2024 |
2 | Kampanye | 2 Juni - 22 Juni 2024 |
3 | Masa Tenang | 23 - 25 Juni 2024 |
4 | Pemungutan Suara Putaran Kedua | 26 Juni 2024 |
5 | Penghitungan Suara | 26 - 27 Juni 2024 |
6 | Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara | 27 - 20 Juli 2024 |
7 | Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden | 20 Oktober 2024 |
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Alexander Haryanto