Menuju konten utama

Berapa Usia Minimal Ikut Pemilu 2024 dan Apa Saja Syaratnya?

Berikut syarat usia minimal agar bisa mengikuti pemilihan umum (pemilu) serentak yang digelar 14 Februari 2024.

Berapa Usia Minimal Ikut Pemilu 2024 dan Apa Saja Syaratnya?
Dua maskot Pemilu menyapa masyarakat pada Kirab Pemilu 2024 di Biluhu, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Jumat (5/5/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo melakukan sosialisasi pelaksanaan dan peserta Pemilu 2024 kepada masyarakat pesisir dan nelayan. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/aww.

tirto.id - Pemilihan umum (Pemilu) serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Terdapat kriteria usia minimal untuk ikut Pemilu 2024. Lantas, apa saja syaratnya agar bisa menjadi seorang pemilih?

Sesuai dengan agenda pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemilu 2024 sekaligus memilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, Presiden, serta Wakil Presiden. Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 dengan Perencanaan Program dan Anggaran.

Pada proses Pemilu 2024, Generasi milenial dan Generasi Z (Gen Z) menjadi pemilih dengan jumlah terbanyak. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan hasil Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020), mayoritas penduduk Indonesia didominasi oleh Generasi Z (lahir tahun 1997–2012) dan Generasi Milenial (lahir pada tahun 1981–1996).

Generasi Z sebanyak 27,94 persen dari total populasi penduduk Indonesia yang berjumlah 270,20 juta jiwa. Sedangkan Generasi Milenial mencapai 25,87 persen.

Sedangkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, jumlah Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pemilu Tahun 2024 berjumlah 204.656.053, terdiri dari laki-laki sebanyak 102.181.591 dan perempuan sebanyak 102.474.462.

"Kriteria penduduk yang masuk dalam DP4 adalah yang pertama WNI berusia 17 tahun, sudah kawin, dan sudah pernah kawin. Kedua bukan merupakan anggota TNI/Polri. Usia 17 tahun DP4 dihitung sampai hari-H pemilu, yaitu 14 Februari 2024," kata Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo dalam penyerahan data DP4 kepada kepada KPU di Jakarta, Rabu, (14/12/2022).

Syarat Jadi Pemilih dalam Pemilu 2024

Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu 2024 telah diatur KPU dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 7 Tahun 2022.

Melalui Pasal 4, mereka yang menjadi pemilih adalah wajib WNI (Warga Negara Indonesia) dengan sejumlah kriteria sebagai berikut:

  1. Sudah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya menurut keputusan pengadilan;
  3. Berdomisili di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Indonesia) dan dibuktikan melalui KTP elektronik;
  4. Berdomisili di luar negeri dengan dibuktikan melalui KTP-el, Paspor, atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
  5. Tidak sedang menjadi anggota TNI atau Polri.

Apa Saja Asas-Asas dalam Pemilu?

Asas-asas dalam pemilu dapat diketahui melalui UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam BAB II (Asas, Prinsip, dan Tujuan) Pasal 2, diterangkan bahwa pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Langsung

Pemilu dilaksanakan secara langsung. Pemilih mempunyai hak untuk memberikan suara secara langsung sesuai dengan keyakinan tanpa ada unsur paksaan.

1. Umum

Pemilu berlaku secara umum bagi yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih, seperti usia minimal 17 tahun atau lebih dan merupakan warga negara Indonesia.

2. Bebas

Setiap pemilih mempunyai kebebasan untuk menentukan pilihannya selama proses pemungutan suara.

3. Rahasia

Seorang pemilih dijamin kerahasiaannya dalam memberikan suara selama proses pemungutan suara. Itu artinya, pilihannya tidak diketahui pihak luar selain dirinya sendiri.

4. Jujur

Pemilu dilaksanakan secara jujur. Semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu wajib berlaku jujur baik sebagai panitia maupun pemilih.

5. Adil

Penyelenggara pemilu wajib memberikan keadilan bagi seluruh pihak, baik untuk pemilih maupun peserta pemilu selama berlangsungnya pesta demokrasi tersebut.

Tata Cara Penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

Tata cara penyusunan daftar pemilih tetap untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam PKPU No 7 Tahun 2022. Prosesnya dibagi antara yang berada di luar negeri dan dalam negeri.

Untuk yang dalam negeri, KPU Kabupaten/Kota menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih dari PPK. Lantas, KPU Kabupaten/Kota itu menyalin susunan DPT ke dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih.

Bagi warga negara Indonesia yang berada di luar negeri, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) menyusun DPTLN berdasarkan formulir Model A Daftar Perubahan Pemilih PPLN. PPLN kemudian menyusun DPTLN ke dalam formulir Model A PPLN Daftar Pemilih dan ditandatangani ketua serta anggota PPLN.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Politik
Penulis: Beni Jo
Editor: Yantina Debora