Menuju konten utama

Apa Itu Pemilihan Umum, Tujuan Pemilu, & Berapa Tahun Sekali?

Mengenal apa itu pemilihan umum dan tujuannya yang digelar setiap lima tahun sekali.

Apa Itu Pemilihan Umum, Tujuan Pemilu, & Berapa Tahun Sekali?
Maskot Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernama Sulu dan Sura berpose dalam kegiatan Peluncuran Kirab Pemilu Tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Papua, Selasa (14/2/2023). ANTARA FOTO/Sakti Karuru/foc.

tirto.id - Indonesia akan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu). Berdasarkan jadwal yang sudah dirilis KPU, bahwa perhelatan Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Sepanjang sejarahnya, Indonesia sudah melakukan Pemilu sebanyak 9 kali. Merujuk laman resmi Bawaslu, bahwa Pemilu di Indonesia sudah dilakukan pada tahun 1955, 1971, 1977-1997, 1999, 2004, 2009, 2014 dan 2019.

Dalam gelaran Pemilu 2024 nanti, seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengikuti Pemilu. Hanya saja, dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD dikatakan bahwa yang dapat terlibat dalam Pemilu adalah warga negara yang berusia 17 tahun.

Berdasarkan Undang-undang, Pemilu di Indonesia digelar lima tahun sekali, aturan ini merujuk pada pasal 4 dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD.

Bunyi pasalnya, “Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan.”

Pengertian Pemilihan Umum & Siapa Saja yang Boleh Ikutan?

Pemilu merupakan salah satu bentuk sistem politik di dunia. Pasalnya, pemilu mempunyai fungsi memberi legitimasi atas kekuasaan yang ada dan bagi rezim baru.

Dalam pengertiannya, pemilihan umum adalah warga negara melakukan kegiatan memilih orang atau sekelompok orang untuk dijadikan pemimpin. Baik pemimpin negara atau pemimpin pemerintahan. Artinya, pemerintahan itu dipilih oleh rakyat.

Seluruh rakyat mempunyai hak dalam memilih pemimpin melalui proses pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat bisa memunculkan calon pemimpin pemerintahan.

Adapun yang boleh mengikuti Pemilu adalah semua warga negara yang telah berusia 17 tahun, atau telah menikah dan telah berusia 21 tahun berhak dipilih dengan tanpa ada diskriminasi (pengecualian).

Apa Saja Tujuan Pemilihan Umum dan Asas-asasnya?

Sementara dalam tujuan Pemilu sendiri mempunyai berbagai tujuan. Adapun tujuan Pemilu sendiri, sebagai berikut:

  • Sebagai mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin pemerintahan dan alternatif kebijakan umum (public policy).
  • Pemilu sebagai pemindahan konflik kepentingan dari masyarakat kepada badan badan perwakilan rakyat melalui wakil wakil yang terpilih atau partai yang memenangkan kursi sehingga integrasi masyarakat tetap terjamin.
  • Pemilu sebagai sarana mobilisasi, menggerakan atau menggalang dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.
Begitu pula asas dalam Pemilu. Di Indonesia, asas pemilu diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD. Berikut ini merupakan Asas Pemilu:

  • Langsung.
Artinya rakyat mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.

  • Umum.
Semua WN yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah berhak ikut memilih dan telah berusia 21 tahun berhak dipilih dengan tanpa ada diskriminasi (pengecualian).

  • Bebas
Rakyat pemilih berhak memilih menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan atau paksaan dari siapapun/dengan apapun.

  • Rahasia
Rakyat pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh pihak siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya atau kepada siapa suaranya diberikan (secret ballot).

  • Jujur
Dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggaraan pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

  • Adil
Dalam penyelenggaraan pemilu setiap pemilihan dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
  • 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto