tirto.id - Surat suara yang akan digunakan untuk Pemilu 2024 memiliki lima warna yang berbeda yaitu merah, abu-abu, hijau, biru, dan kuning.
Nantinya warga akan memilih menggunakan lima surat suara yang disediakan mulai dari Capres dan Cawapres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD.
Pemilu akan berlangsung pada 14 Februari mendatang, saat ini telah terdaftar sebanyak 24 partai politik yang tergabung menjadi peserta Pemilu 2024.
Bagi seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk mencoblos diharapkan memahami tata cara pemilihan yang benar termasuk perbedaan setiap warna pada surat suara.
Surat Suara Sah dan Tidak Sah
Merujuk laman perludem, Peraturan terkait pencoblosan melalui surat suara telah tertera dalam Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) No. 3/2019 Pasal 54.
Aturan tersebut menyatakan bahwa surat suara menjadi tidak sah apabila tidak ada tanda coblosan pada surat suara, terdapat coblosan lebih dari satu kolom pasangan calon, coblosan terdapat di bagian lain surat suara.
Sedangkan surat suara dinyatakan sah apabila tanda coblos terdapat pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan tanda gambar partai politik, atau gabungan politik pengusung pasangan calon.
Jumlah Surat Suara Pemilu 2024 dan Warnanya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bagi masyarakat yang telah memiliki hak memilih akan mendapatkan 5 surat suara pada saat pencoblosan. Berikut jenis-jenis warna pada kotak suara Pemilu 2024:
1. Surat suara abu-abu
Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
2. Surat suara hijau
Surat suara hijau digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten.
3. Surat suara kuning
Surat suara kuning digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
4. Surat suara merah
Surat suara merah digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
5. Surat suara biru
Surat suara hijau digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.
Jadwal Pemilu 2024
Merujuk pada laman infopemilu.kpu.go.id, berikut rangkaian jadwal Pemilu 2024:
1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: perencanaan program dan anggaran
2. 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: penyusunan peraturan KPU
3. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
4. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu
5. 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: penetapan peserta Pemilu
6. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
7. 6 Desember 2022 - 25 November 2023: pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota
8. 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden
9. 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: pencalonan presiden dan wakil presiden
10. 28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa kampanye Pemilu
11. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: masa tenang
12. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: pemungutan dan penghitungan suara
13. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: rekapitulasi hasil perhitungan suara
14. 1 Oktober 2024: pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
15. 20 Oktober 2024: pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto