Menuju konten utama

Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu 2024

Berikut adalah kriteria surat suara sah dan tidak sah dalam Pemilu 2024.

Kriteria Surat Suara Sah dan Tidak Sah dalam Pemilu 2024
Petugas mendorong troli yang berisi kotak suara Pemilu 2024 di gudang milik KPU Palembang, Sumatera Selatan, Senin (16/10/2023). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.

tirto.id - Surat suara yang akan digunakan untuk Pemilu 2024 memiliki lima warna yang berbeda yaitu merah, abu-abu, hijau, biru, dan kuning.

Nantinya warga akan memilih menggunakan lima surat suara yang disediakan mulai dari Capres dan Cawapres, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD.

Pemilu akan berlangsung pada 14 Februari mendatang, saat ini telah terdaftar sebanyak 24 partai politik yang tergabung menjadi peserta Pemilu 2024.

Bagi seluruh masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk mencoblos diharapkan memahami tata cara pemilihan yang benar termasuk perbedaan setiap warna pada surat suara.

Surat Suara Sah dan Tidak Sah

Merujuk laman perludem, Peraturan terkait pencoblosan melalui surat suara telah tertera dalam Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) No. 3/2019 Pasal 54.

Aturan tersebut menyatakan bahwa surat suara menjadi tidak sah apabila tidak ada tanda coblosan pada surat suara, terdapat coblosan lebih dari satu kolom pasangan calon, coblosan terdapat di bagian lain surat suara.

Sedangkan surat suara dinyatakan sah apabila tanda coblos terdapat pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan tanda gambar partai politik, atau gabungan politik pengusung pasangan calon.

Jumlah Surat Suara Pemilu 2024 dan Warnanya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bagi masyarakat yang telah memiliki hak memilih akan mendapatkan 5 surat suara pada saat pencoblosan. Berikut jenis-jenis warna pada kotak suara Pemilu 2024:

1. Surat suara abu-abu

Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

2. Surat suara hijau

Surat suara hijau digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota/Kabupaten.

3. Surat suara kuning

Surat suara kuning digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

4. Surat suara merah

Surat suara merah digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

5. Surat suara biru

Surat suara hijau digunakan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi.

Jadwal Pemilu 2024

Merujuk pada laman infopemilu.kpu.go.id, berikut rangkaian jadwal Pemilu 2024:

1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: perencanaan program dan anggaran

2. 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: penyusunan peraturan KPU

3. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

4. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu

5. 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: penetapan peserta Pemilu

6. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

7. 6 Desember 2022 - 25 November 2023: pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota

8. 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden

9. 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: pencalonan presiden dan wakil presiden

10. 28 November 2023 - 10 Februari 2024: masa kampanye Pemilu

11. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: masa tenang

12. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: pemungutan dan penghitungan suara

13. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: rekapitulasi hasil perhitungan suara

14. 1 Oktober 2024: pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

15. 20 Oktober 2024: pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Politik
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto