Menuju konten utama

Cara Kerja PTPS Pemilu 2024, Tugas dan Masa Kerjanya

PTPS memiliki peranan penting selama pemungutan suara Pemilu 2024. Berikut cara kerja, tugas dan masa kerjanya.

Cara Kerja PTPS Pemilu 2024, Tugas dan Masa Kerjanya
Perwakilan dari Panwaslu diambil sumpahnya saat pelantikan Panwaslu Kota Bandung di Awiligar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/10/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

tirto.id - PTPS merupakan singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Apa saja peran anggota PTPS selama Pemilu 2024?

PTPS bisa disebut sebagai Pengawas TPS (Tempat Pemungutan Suara). Mereka dibentuk oleh Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kecamatan alias Panwas Kecamatan.

Anggota PTPS nantinya berjumlah 1 orang di tiap TPS. Mereka memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang sudah diatur menurut Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2020.

Dalam Pasal 43, PTPS mempunyai sejumlah fungsi selama Pemilu. Di antaranya ialah sebagai berikut:

  • Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
  • Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu atau Pemilihan.
  • Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara.
  • Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan.
  • Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Cara Kerja PTPS Pemilu 2024

Selama pemungutan suara Pemilu 2024, anggota PTPS nantinya bertugas di setiap TPS yang sudah ditentukan. Dengan demikian, mereka termasuk salah satu unsur penting selama pelaksanaan Pemilu.

Menurut Pasal 66 Peraturan Panwaslu Nomor 1 tahun 2020, Pengawas TPS dapat melakukan beberapa hal guna menunjang pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban selama pengawasan Pemilu.

Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan PTPS:

  • Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
  • Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
  • Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.
Sementara menurut Peraturan Bawaslu nomor 3 tahun 2022 Pasal 94 disebutkan koordinasi dan konsultasi dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan atau penyelesaian permasalahan dalam tugas Pengawas Pemilu dan Pemilihan.

Koordinasi dapat dilakukan setelah mereka mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa.

Apa Saja Tugas PTPS Pemilu 2024

Berdasarkan buku Panduan Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang dikeluarkan Bawaslu RI, Pengawas TPS mempunyai tugas yang berbeda dengan Pengawas Desa/Kelurahan.

Berikut adalah daftar tugas PTPS:

  • Mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan dan mempelajari buku panduan yang disusun oleh Bawaslu.
  • Melakukan koordinasi kepada pihak RT/RW atau sebutan lainnya serta KPPS dalam hal persiapan dan pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di wilayah kerja masing – masing.
  • Mengawasi persiapan pemungutan suara (pendirian TPS dan pendistribusian Form C.Pemberitahuan-KWK)
  • Menerima Salinan DPT.
  • Menghadiri proses pemungutan dan penghitungan suara pada jam 06.30 sampai mendapatkan salinan hasil penghitungan suara.
  • Memeriksa (memvalidasi) hasil penghitungan suara sehingga tidak ada perbedaan antara formulir yang dicatat di papan dengan data yang dikirimkan melalui SIREKAP serta data yang disalin.
  • Memberikan saran perbaikan terhadap proses yang tidak sesuai dengan tata cara atau prosedur pemungutan dan penghitungan suara.
  • Memastikan prosedur pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan protokol Covid-19.
  • Mendokumentasikan dugaan pelanggaran dan kesalahan dalam tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Menerima salinan Berita Acara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
  • Mengawal penyerahan kotak suara ke PPS dan PPK.
  • Mencatat seluruh kejadian adanya kesalahan atau dugaan pelanggaran ataupun tidak ada sama sekali ke dalam Formulir A dan Siwaslu.

Masa Kerja PTPS Pemilu 2024

Bawaslu membuka pendaftaran untuk menjadi anggota PTPS Pemilu 2024. Mereka setidaknya membutuhkan 820.161 orang untuk ditempatkan di seluruh Indonesia. Belum lagi 3.059 lokasi TPS di luar negeri.

Berdasarkan ketentuan Pasal 90 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara. PTPS kemudian dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.

Alhasil, mereka mempunyai masa tugas selama 1 bulan. Mengacu pada jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 (14 Februari 2024), masa kerja PTPS bisa dimulai pada 22 Januari hingga berakhir sampai 21 Februari 2024.

Honor atau gaji yang diterima PTPS Pemilu 2024 bisa mencapai sekitar Rp1 juta selama bekerja dalam tempo 1 bulan.

Baca juga artikel terkait PTPS PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Dipna Videlia Putsanra