Menuju konten utama

Batas Akhir Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Sampai Kapan?

Kapan batas pendaftaran calon pengawas TPS? Simak penjelasan lengkap soal tata cara pendaftaran, syarat, dan jadwalnya.

Batas Akhir Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 Sampai Kapan?
Petugas memeriksa kesehatan pendaftar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pemeriksaan kesehatan awal di aula Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Jawa Timur, Senin (18/12/2023). ANTARA FOTO/Irfan Anshori.

tirto.id - Pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka mulai hari ini, 2 Januari 2024.

Calon pengawas TPS dapat mengajukan pendaftaran serta mengumpulkan berkas persyaratan selama periode pendaftaran tersebut yang berlangsung hingga 6 Januari 2024.

Apabila diperlukan, terdapat kemungkinan perpanjangan pendaftaran. Jika terjadi perpanjangan, pengumuman perpanjangan pendaftaran akan dilakukan pada tanggal 7 Januari 2024.

Selama periode perpanjangan tersebut, calon pengawas masih memiliki kesempatan untuk mendaftar dan mengajukan berkas pendaftaran hingga 8 Januari 2024.

Perlu dicatat bahwa periode perpanjangan masa pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara belum tentu dilaksanakan dan menyesuaikan dengan kebutuhan atau pertimbangan dari masing-masing TPS.

Syarat, Berkas, dan Lokasi Pendaftaran Pengawas TPS

Calon pengawas TPS dapat mendaftar di sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kecamatan masing-masing.

Dilansir dari Bawaslu Kabupaten Tuban, syarat yang harus dilengkapi oleh Anda yang ingin mendaftar sebagai pengawas TPS adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia.

- Usia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.

- Memiliki komitmen kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Berintegritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.

- Mampu dan ahli terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.

- Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau setara.

- Berdomisili di kecamatan setempat dengan bukti KTP.

- Memiliki kondisi jasmani dan rohani baik, bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Bagi yang memiliki keanggotaan partai politik, maka diharuskan untuk mengundurkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun.

- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMD.

- Tidak pernah dipenjara selama 5 tahun atau lebih yang mana hal tersebut diverifikasi dengan surat pernyataan.

- Bersedia bekerja penuh waktu dan dibuktikan dengan surat pernyataan.

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan jika terpilih.

- Tidak memiliki ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Sementara itu, berkas pendaftaran Pengawas TPS yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) Kecamatan.

2. Salinan KTP-el sebagai bukti identitas.

3. Pas foto setengah badan terbaru dengan ukuran 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar.

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

5. Daftar Riwayat Hidup

6. Surat pernyataan yang berisi komitmen terhadap beberapa aspek, seperti:

  • Setia pada Pancasila.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Tidak menggunakan narkotika.
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik (parpol).
  • Bersedia bekerja paruh waktu.
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik dan pemerintahan.
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Kapan Pengumuman Hasil Administrasi PTPS Pemilu 2024?

Pengumuman hasil administrasi untuk pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan pada tanggal 10 Januari 2024.

Pada tanggal tersebut, penyelenggara pemilu akan mengumumkan hasil administrasi calon pengawas yang telah mendaftar.

Berapa Gaji/Honor Pengawas Pemilu 2024?

Dilansir dari Portal Informasi Kabupaten Nganjuk, gaji untuk PTPS berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, besarannya adalah antara Rp750.000 hingga Rp1.000.000.

Honor PTPS tersebut memiliki selisih yang lebih kecil Rp100.000 dibanding gaji KPPS Pemilu 2024.

Cara Daftar PTPS Pemilu 2024

Berikut adalah rincian langkah-langkah cara mendaftar sebagai Panitia Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024:

1. Cek Pengumuman Rekrutmen

Pantau pengumuman rekrutmen PTPS melalui website resmi atau akun media sosial Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota di daerah masing-masing.

Informasi tersebut dapat memberikan petunjuk terkait tanggal, persyaratan, dan prosedur pendaftaran.

2. Unduh Format Surat Pendaftaran dan Berkas Persyaratan

Jika tersedia, unduh format surat pendaftaran dan berkas persyaratan dari website resmi Bawaslu atau Panwaslu kabupaten/kota.

Berkas ini biasanya mencakup formulir pendaftaran dan daftar dokumen yang diperlukan.

3. Datangi Kantor Panwascam

Calon PTPS dapat mendatangi kantor Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) di daerah masing-masing.

Di sana, Anda dapat meminta formulir pendaftaran dan informasi mengenai mekanisme dan tata cara pendaftaran.

4. Minta Formulir Pendaftaran dan Informasi Mekanisme

Calon PTPS bisa meminta formulir pendaftaran dan informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara pendaftaran kepada petugas atau staf di kantor Panwascam.

5. Lengkapi Formulir dan Berkas Persyaratan

Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan lampirkan semua dokumen persyaratan yang diminta sesuai ketentuan.

Pastikan untuk memeriksa persyaratan yang dibutuhkan agar dokumen-dokumen yang diajukan sesuai.

6. Serahkan Surat Pendaftaran dan Berkas Persyaratan

Setelah formulir dan berkas persyaratan terisi dan lengkap, serahkan langsung ke kantor Panwascam sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pihak berwenang.

7. Tunggu Pengumuman Hasil Seleksi

Setelah mengajukan pendaftaran, tunggu pengumuman hasil seleksi yang akan disampaikan melalui website, media sosial, atau papan pengumuman di kantor Panwascam.

Informasi tersebut biasanya mencakup nama-nama calon PTPS yang berhasil lolos seleksi.

Jadwal dan Tahapan Seleksi PTPS Pemilu 2024

Berikut adalah jadwal dan tahapan seleksi Panitia Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024:

1. Sosialisasi dan Pengumuman Pendaftaran: 19-31 Desember 2023

2. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1): 2-6 Januari 2024

3. Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran (G1): 2-6 Januari 2024

4. Pengumuman Perpanjangan: 7 Januari 2024

5. Penerimaan Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan (G2): 7-8 Januari 2024

6. Penelitian Berkas Pendaftaran di Masa Perpanjangan: 7-8 Januari 2024

7. Pengumuman Lulus Administrasi: 10 Januari 2024

8. Tanggapan/Masukan Masyarakat: 10-21 Januari 2024

9. Wawancara: 2-17 Januari 2024

10. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: 18-19 Januari 2024

11. Pergantian Calon Terpilih (jika ada dan setelah didahului klarifikasi II): 19-21 Januari 2024

12. Pelantikan Pengawas TPS: 22 Januari 2024

13. Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi Pengawas: 24 Januari – 7 Pebruari 2024

Baca juga artikel terkait PENGAWAS TPS atau tulisan lainnya dari Fajri Ramdhan

tirto.id - Politik
Kontributor: Fajri Ramdhan
Penulis: Fajri Ramdhan
Editor: Dipna Videlia Putsanra