tirto.id - Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS akan disiarkan pada 29 hingga 30 Desember 2023 oleh PPS masing-masing wilayah. Oleh karena itu, peserta seleksi perlu mengetahui cara cek hasil seleksi dan info tahap selanjutnya.
Pengumuman itu dilaksanakan usai PPS menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada 23 hingga 28 Desember 2023.
Anggota yang telah dinyatakan lolos seleksi akan ditetapkan sebagai anggota KPPS pada 24 Januari 2024. Terakhir, keesokan harinya atau pada 25 Januari 2024 akan digelar pelantikan anggota KPPS.
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara merupakan suatu kelompok yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara).
Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua merangkap anggota dan 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS.
Tugas KPPS sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 Nomor 8 Tahun 2022 tentang KPU, tugas KPPS adalah melakukan pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
KPPS memiliki masa kerja selama 1 bulan, dalam melaksanakan tugasnya anggota KPPS akan menerima gaji sebesar Rp1.100.000 per bulan.
Sementara itu. Ketua KPPS akan menerima gaji sedikit lebih tinggi dari anggotanya yaitu Rp1.200.000 per bulan.
Cara Cek Hasil Seleksi KPPS 2024
Merujuk Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS diumumkan berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi.
Pengumuman hasil seleksi KPPS 2024 dilakukan tiga hari setelah tahapan tanggapan dan masukan masyarakat berakhir atau tepatnya pada 29 hingga 30 Desember 2023.
Kemudian, pengumuman hasil seleksi KPPS disiarkan pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
Tahap Seleksi KPPS 2024 Setelah Pengumuman
Peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi akan mengikuti dua tahapan akhir yaitu penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
Masih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023, penetapan anggota KPPS dilakukan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.
Kemudian, PPS mengangkat dan melantik calon anggota KPPS yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja KPPS yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring.
Selanjutnya, PPS meminta calon anggota KPPS yang bersangkutan untuk menandatangani pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Lalu, PPS akan melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan KPPS kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Jadwal Seleksi KPPS 2024
Rangkaian jadwal dan tahapan seleksi KPPS Pemilu 2024 dimulai ketika pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada 11 Desember 2023 dan akan berakhir pada 25 Januari 2024 saat pelantikan anggota KPPS yang dinyatakan lulus seleksi.
Berikut ini adalah jadwal dan tahapan lengkap seleksi KPPS Pemilu 2024
- 11 – 15 Desember 2023: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS
- 11 – 20 Desember 2023: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS
- 11 – 22 Desember 2023: Penelitian administrasi calon anggota KPPS
- 23 – 25 Desember 2023: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS
- 23 – 28 Desember 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS
- 29 – 30 Desember 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS
- 24 Januari 2024: Penetapan anggota KPPS
- 25 Januari 2024: Pelantikan anggota KPPS
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Iswara N Raditya & Balqis Fallahnda