Menuju konten utama

Cara Kerja KPPS Pemilu 2024, Sebelum dan Sesudah Kegiatan

Anggota KPPS Pemilu 2024 memiliki beberapa tugas sebelum, saat, dan sesudah pemungutan suara yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Cara Kerja KPPS Pemilu 2024, Sebelum dan Sesudah Kegiatan
Petugas memandu warga usai melakukan pencoblosan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08 Mendalo Darat, Jambi Luar Kota, Muarojambi, Jambi, Kamis (27/5/2021). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/rwa.

tirto.id - Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS mempunyai sejumlah tugas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Lantas apa saja cara kerja KPPS Pemilu sebelum dan sesudah pemungutan suara?

Komisi Pemiluhan Umum (KPU) membutuhkan KPPS sebagai perangkat untuk menunjang terselenggaranya Pemilu 2024. KPPS merupakan suatu kelompok, yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan tugas-tugas khusus.

Tugas utama KPPS adalah melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain melakukan pemungutan suara pada hari-H, KPPS juga bertugas dalam mempersiapkan kelancaran pemungutan suara dan

Tugas KPPS tersebut telah diatur melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Cara Kerja KPPS Pemilu 2024

Cara kerja KPPS dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dimulai dari sebelum kegiatan pemungutan suara, pelaksanaan penghitungan suara hingga penghitungan suara.

Ketiga tugas tersebut menjadi tanggung jawab ketua dan anggota KPPS dalam menjalankan tugas-tugasnya. Selain itu, cara kerja KPPS 2024 juga diatur dalam buku Panduan KPPS yang dirilis oleh KPU.

Cara kerja KPPS dalam Pemilu 2024 sebelum, saat, dan setelah pemungutan suara adalah sebagai berikut:

1. Kegiatan KPPS Sebelum Hari Pemungutan Suara

KPPS harus melakukan pengumuman terkait pelaksanaan pemungutan suara beserta lokasi TPS selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Adapun informasi yang harus tercantum dalam pengumuman termasuk:

  • Hari: Rabu
  • Tanggal: 14 Februari 2024
  • Waktu: 07.00 – 13.00 waktu setempat
  • Lokasi: Alamat TPS yang telah ditentukan

Selain memberikan pengumuman tersebut, tugas lainnya adalah menyampaikan berbagai informasi dan sosialisasi. Adapun tugas lainnya sebelum hari pemungutan suara sebagai berikut:

  • Ketua KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK
  • Surat pemberitahuan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
  • Dalam hal Pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP atau paspor atau identitas lain yang sah.

2. Pelaksanaan Pemungutan Suara oleh KPPS Pemilu 2024

Dalam pelaksanaan pemungutan suara, tugas KPPS Pemilu 2024 merujuk pada buku Panduan KPPS, bahwa ketua dan anggota KPPS harus sudah datang di TPS selambat-lambatnya pukul 06.00 waktu setempat.

Tugas selanjutnya, ketua dan anggota KPPS di hari pemungutan suara mempunyai tugas sebagai berikut ini:

  • memeriksa TPS dan sarana pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara;
  • memasang DCT Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS;
  • memasang DPT, DPTb, dan DPK di papan pengumuman yang ditempatkan pada pintu masuk TPS;
  • menempatkan kotak suara yang berisi surat suara beserta kelengkapan administrasinya di depan meja Ketua KPPS;
  • mempersilakan dan mengatur pemilih untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.
  • Menerima surat mandat dari saksi.
  • Ketua KPPS memberi penjelasan kepada Anggota KPPS mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pembagian tugas Anggota KPPS.

3. Pelaksanaan Penghitungan Suara oleh KPPS Pemilu 2024

Setelah selesai melakukan kegiatan pemungutan suara, tugas KPPS yang terakhir adalah bertugas dalam pelaksanaan penghitungan suara. Adapun tugasnya sebagai berikut ini:

  • Mengatur tempat dan perlengkapan rapat penghitungan suara.
  • Memasang Formulir Model C1 Plano di papan pengumuman.
  • Mengatur keperluan administrasi penghitungan suara, yaitu formulir pemungutan dan penghitungan suara, sampul kertas/kantong plastik, serta segel pemilu, dan peralatan lainnya.
  • Menempatkan kotak suara di dekat meja Ketua KPPS serta menyiapkan kuncinya.
  • Ketua KPPS mempersilahkan Anggota KPPS, Saksi dan PPL untuk menempati tempat duduk yang telah disediakan.
  • Ketua KPPS memastikan bahwa saksi yang hadir dalam rapat penghitungan suara telah menyerahkan surat mandat.
  • Ketua KPPS mengatur pembagian tugas Anggota KPPS demi kelancaran pelaksanaan rapat Penghitungan Suara.

Baca juga artikel terkait KPPS PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Iswara N Raditya & Yonada Nancy