Menuju konten utama

Contoh Denah TPS Pemilu 2024 dan Alur Pemungutan Suara

Link download contoh denah TPS Pemilu 2024 dan link unduh alur pemungutan suara Pemilu 2024.

Contoh Denah TPS Pemilu 2024 dan Alur Pemungutan Suara
Ilustrasi Pemilu. foto/IStockphoto

tirto.id - Denah TPS Pemilu 2024 menjadi informasi yang wajib ada saat pemungutan suara dilaksanakan pada hari-H. Denah tersebut memberikan informasi terkait letak lokasi hingga pihak-pihak yang terlibat dalam pemungutan di TPS (tempat pemungutan suara) beserta piranti perlengkapannya. Contohnya tempat duduk pemilih, bilik suara, kotak suara, meja tinta, dan sebagainya.

Penyampaian gambar denah TPS tersebut akan tersaji beserta alur pemungutan suara. Adanya alur menjadi informasi untuk memudahkan pemilih dalam memahami urut-urutan pemungutan suara. Alur tersebut disampaikan sejak pemilih datang sampai keluar ruangan pemungutan suara.

Pemungutan suara untuk Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14-15 Februari 2024. Pada waktu tersebut juga sekaligus dilakukan penghitungan suara di setiap TPS. Rekapitulasi hasil perhitungan suara akan berjalan dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Setelah itu, calon wakil rakyat dan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih akan menjalani pengucapan sumpah. Wakil rakyat tingkat kabupaten/kota dan provinsi diambil sumpahnya menyesuaikan masa jabatan masing-masing anggota DPRD. Sementara pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD dilakukan 1 Oktober 2024.

Republik Indonesia akan mendapatkan Presiden dan Wakil Presiden baru di bulan yang sama. Mengutip laman KPU, pengambilan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden dilakukan 20 Oktober 2024.

Contoh dan Alur Denah TPS Pemilu 2024

Contoh dan alur denah TPS Pemilu 2024 akan disajikan dalam bentuk gambar. Jika dideskripsikan, alur dalam denah tersebut kurang lebih memuat informasi seperti berikut:

1. Pemilih mendatangi TPS lalu menuju meja Pencatat Kehadiran Pemilih.

2. Setelah diverifikasi petugas Pencatat Kehadiran Pemilih, pemilih menunggu di tempat duduk yang disediakan.

3. Pemilih menuju ke meja KPPS 1 saat dipanggil. Pemilih akan diberikan lima kertas suara.

4. Pemilih membawa kertas suara menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan terhadap pilihan calon wakil rakyat dan paslon capres/cawapres sesuai keinginannya.

5. Pemilih yang telah selesai mencoblos kertas suara lantas memasukkannya sesuai kotak suara sesuai peruntukannya.

6. Pemilik menuju meja tinta untuk diberikan tinta pada jari sebagai tanda telah melakukan pemungutan suara.

7. Pemilih telah selesai menyampaikan suaranya dan dipersilakan meninggalkan ruang TPS.

Gambar denah dan alur pemilihan bisa pula dilihat dengan mengunduh PDF berikut:

Link Denah TPS Pemilu 2024

Link Alur Pemungutan Suara Pemilu 2024

Jenis 5 Surat Suara dalam Pemilu 2024

Dalam pemungutan suara di Pemilu 2024, setiap pemilih akan memperoleh lima jenis kertas suara untuk dicoblos lewat bilik suara. Masing-masing memiliki peruntukan yang berlainan. Berikut jenis beserta ciri warna dari kertas suara tersebut:

1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden: Warna abu-abu pada bagian garis bawahnya.

2. Surat Suara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR): Warna kuning pada bagian garis bawahnya.

3. Surat Suara Anggota DPRD Provinsi: Warna biru muda pada bagian garis bawahnya.

4. Surat Suara Anggota DPD: Warna merah pada bagian garis bawahnya.

5. Surat Suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota: Warna Hijau pada bagian garis bawahnya.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari