Menuju konten utama

Mekanisme Pemetaan TPS Pemilu 2024, Jadwal, dan Restrukturisasi

Bagaimana mekanisme pemetaan TPS dan jadwal Pemilu 2024.

Mekanisme Pemetaan TPS Pemilu 2024, Jadwal, dan Restrukturisasi
Warga menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 bertema adat saat Pilkada Serentak 2020 di Magersari, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (9/12/2020). Sejumlah TPS di Sidoarjo dihias dan dibentuk unik untuk menarik warga agar menggunakan hak pilihnya. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.

tirto.id - Pemetaan TPS dan Restrukturisasi Pemilu 2024 dilaksanakan pada 5-11 Februari 2023. Hal itu menyebabkan jadwal pelantikan Pantarlih yang awalnya dijadwalkan tanggal 3 Februari 2023 harus ditunda.

Pelantikan Pantarlih diundur sampai tanggal 12 Februari 2023 karena KPU menambahkan jadwal pemetaan TPS dan Restrukturisasi pada 5-11 Februari 2023.

Selain pelantikan, penetapan nama petugas Pantarlih yang terpilih juga diundur dan akan dilaksanakan setelah pemetaan TPS. Perubahan jadwal tersebut telah tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas KKPU Nomor 476 Tahun 2022.

Pantarlih adalah panitia khusus bentukan PPS dan menjadi bagian dari KPU yang memiliki wilayah kerja di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024. Menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022, dalam setiap TPS akan ditempatkan satu orang Pantarlih tingkat KPU kabupaten atau kota.

Sementara itu, masa tugas Pantarlih yang terbaru dimulai dari tanggal 12 Februari hingga 11 April 2023. Selama menjalan tugas, anggota Pantarlih akan memperoleh gaji atau honor sebesar Rp 1 juta per bulan.

Mekanisme Pemetaan dan Restrukturisasi TPS Pemilu 2024

Menurut KKPU Nomor 67 Tahun 2023 dalam tahap pelaksanaan restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu, maka PPS:

1) Melakukan pemetaan bersama KPU Kabupaten/Kota terhadap penentuan jumlah TPS;

2) Menyampaikan hasil pemetaan kepada KPU Kabupaten/Kota;

3) Mengumumkan hasil restrukturisasi TPS berdasarkan pemetaan TPS untuk Pemilu;

4) Mengumumkan hasil restrukturisasi TPS berdasarkan pemetaan TPS untuk Pemilu pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.

Sementara itu, dalam penetapan dan pengumuman calon Pantarlih terpilih berdasarkan restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu, maka PPS:

1) Menyampaikan hasil seleksi berdasarkan restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan;

2) Menetapkan Pantarlih berdasarkan persetujuan KPU Kabupaten/Kota dengan berita acara hasil seleksi calon Pantarlih paling lambat 1 (satu) Hari setelah tahapan pelaksanaan restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu berakhir dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota;

3) Mengumumkan Calon Pantarlih Terpilih Berdasarkan Restrukturisasi dan Pemetaan TPS Pemilu;

4) Mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi;

5) Mengangkat dan melantik calon Pantarlih yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja Pantarlih, yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;

6) Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.

Jadwal dan Tahapan Terbaru Seleksi Pantarlih Pemilu 2024

Berikut adalah jadwal dan tahapan terbaru seleksi Pantarlih Pemilu 2024:

1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih: 26 - 28 Januari 2023

2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26 - 31 Januari 2023

3. Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023

4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3 - 5 Februari 2023

5. Pemetaan TPS: 5 - 11 Februari 2023

6. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih: 11 Februari 2023

7. Pelantikan Pantarlih: 12 Februari 2023

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Politik
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Dipna Videlia Putsanra