Menuju konten utama

Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024: Gaji, Masa Tugas & Kewajiban

Berikut adalah cara kerja Pantarlih Pemilu 2024, termasuk gaji, masa tugas dan kewajibannya. 

Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024: Gaji, Masa Tugas & Kewajiban
Seorang warga memasukkan surat suara ke kotak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Dusun I, Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (18/8/2019). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ama.

tirto.id - Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2023. Setelah dilantik petugas terpilih Pantarlih bisa langsung bertugas.

Adapun masa tugas Pantarlih yang terbaru dimulai dari tanggal 12 Februari hingga 11 April 2023. Selama bertugas, anggota Pantarlih akan memperoleh gaji atau honor sebesar Rp1 juta per bulan.

Mengenai perubahan jadwal rekrutmen dan masa tugas telah tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022.

Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Cara kerja Pantarlih Pemilu 2024 telah tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023, tepatnya dalam pasal 19. Berikut adalah penjelasan rincinya:

Cara kerja Pantarlih sebagai berikut:

(1) Pantarlih melaksanakan Coklit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) berdasarkan Daftar Pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih

(2) Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung

(3) Dalam melaksanakan kegiatan Coklit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Pantarlih:

  • Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
  • Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
  • Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
  • Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
  • Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
  • Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
  • Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara;
  • Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

(4) Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih

(5) Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Tugas dan kewajiban Pantarlih tercantum dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Tepatnya dalam pasal 49. Berikut adalah penjelasan rincinya:

Tugas Pantarlih:

  • Membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten atau Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
  • Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  • Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  • Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih:

  • Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran;
  • Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Mekanisme Evaluasi Kinerja Pantarlih Pemilu 2024

Mekanisme evaluasi kinerja Pantarlih sesuai KKPU Nomor 67 Tahun 2023 di masa akhir tugas sebagai berikut:

a. Pantarlih wajib melaporkan pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih secara berkala kepada PPS pada akhir masa jabatan Pantarlih untuk dilakukan penilaian kinerja

b. Penilaian kinerja dilakukan dengan mempertimbangkan aspek berikut ini:

  • Pelaksanaan tahapan pemutakhiran data pemilih;
  • Penegakan kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas penyelenggara Pemilu;
  • Hasil laporan.

c. Penilaian dilakukan dengan metode 180 derajat pada akhir masa jabatan yang melibatkan PPS dan Pantarlih sesuai wilayah kerja Pantarlih

d. Penghitungan nilai evaluasi Pantarlih menjadi tanggung jawab PPS

e. PPS melaporkan hasil penilaian evaluasi Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Politik
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto