tirto.id - Pelantikan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Umum atau Pantarlih Pemilu 2024 yang awalnya digelar 6 Februari 2023 ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penundaan itu sekaligus mempengaruhi masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 yang pada awalnya akan dilaksanakan setelah pelantikan 6 Februari 2023.
Meskipun jadwal pelantikannya ditunda, KPU telah merilis jadwal terbaru untuk pengangkatan anggota Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.
Alasan pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 ditunda karena kebijakan KPU yang menambah jadwal pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau restrukturisasi yang berlangsung pada tanggal 5 Februari hingga 11 Februari 2023.
Penambahan jadwal pemetaan TPS oleh KPU itu secara tidak langsung membuat jadwal penetapan nama anggota Pantarlih diundur setelah restrukturisasi rampung.
Lantas, kapan jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 dilaksanakan? Berikut rincian terbaru dari KPU.
Jadwal Terbaru Seleksi Pantarlih Pemilu 2024
Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022, jadwal Pantarlih Pemilu 2024 untuk penetapan nama atau pelantikan bergeser dari tanggal 6 Februari ke 12 Februari 2023, setelah pemetaan TPS selesai.
Berikut jadwal dan tahapan Pantarlih Pemilu 2024 terbaru;
- Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih: 26 Januari - 28 Januari 2023
- Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih: 26 Januari - 31 Januari 2023
- Penelitian Administrasi Calon Pantarlih: 27 Januari - 2 Februari 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih: 3 Februari - 5 Februari 2023
- Pemetaan TPS: 5 Februari - 11 Februari 2023
- Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih: 11 Februari
- Pelantikan Pantarlih: 12 Februari 2023
Berkaitan dengan perubahan jadwal pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 terbaru, maka masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 juga akan dimulai pada 12 Februari 2023 hingga 11 April 2023.
Mekanisme Penetapan Nama Anggota Pantarlih Pemilu 2024
Mengutip Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, untuk mekanisme penetapan nama anggota Pantarlih Pemilu 2024, terdapat 6 hal yang harus diperhatikan, di antaranya;
1. Menyampaikan hasil seleksi yang didasarkan pada restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan
2. Menetapkan anggota Pantarlih Pemilu 2024 berdasarkan persetujuan KPU Kabupaten/Kota dengan dilengkapi berita acara hasil seleksi calon Pantarlih, paling lambat satu hari setelah pelaksanaa restrukturisasi da pemetaan TPS dengan mengacu pada keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota
3. Mengumumkan calon Pantarlih terpilih yang didasarkan pada hasil restrukturisasi dan pemetaan TPS Pemilu 2024
4. Mengumumkan hasil seleksi di tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat serta memanfaatkan sarana media informasi.
5. Mengangkat sekaligus melantik calon Pantarlih yang dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja Pantarlih, yang dilakukan secara luring, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring
6. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto