Menuju konten utama

Kapan Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, Mekanisme & Mulai Tugas?

Jadwal pelantikan anggota Pantarlih Pemilu 2024, termasuk mekanisme dan mulai tugasnya. 

Kapan Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024, Mekanisme & Mulai Tugas?
Seorang warga memasukkan surat suara ke kotak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1, Dusun I, Desa Bolobia, Kecamatan Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Minggu (18/8/2019). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ama.

tirto.id - Penetapan anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 5 Februari 2023. Sementara pelantikan anggota terpilih akan dilakukan pada tanggal 6 Februari 2023.

Tahapan selanjutnya setelah pelantikan adalah mulai bertugas. Anggota terpilih memiliki masa kerja mulai tanggal 6 Februari hingga 15 Maret 2023.

Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih adalah panitia bentukan PPS di semua tingkat desa atau kelurahan yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Selama bertugas, anggota Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji atau honor sebesar Rp1.000.000 per bulan.

Mekanisme Penetapan Anggota Pantarlih Pemilu 2024

Mekanisme penetapan anggota Pantarlih Pemilu 2024 telah diatur dalam KKPU Nomor 534 Tahun 2022. Berikut penjelasan lengkapnya.

Dalam mekanisme penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, maka PPS:

1. Menetapkan Pantarlih berdasarkan berita acara hasil seleksi calon Pantarlih paling lambat 1 hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten atau Kota;

2. Mengangkat dan melantik calon Pantarlih yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi, yang ditetapkan sesuai dengan masa kerja Pantarlih. Pelantikan dilakukan secara luring. Apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring;

3. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.

Ketentuan lain pengangkatan Pantarlih sebagai berikut:

1. Pendaftar seleksi Pantarlih tidak memenuhi ketentuan yang dibutuhkan;

2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tidak memenuhi ketentuan dari jumlah yang dibutuhkan, PPS dapat melakukan penunjukan masyarakat yang berada dalam wilayah kerja Pantarlih untuk memenuhi jumlah kebutuhan Pantarlih selama memenuhi syarat administrasi.

Mekanisme penunjukan calon Pantarlih, maka PPS:

1. Memutuskan dalam rapat pleno bahwa pendaftar atau calon Pantarlih yang lolos seleksi administrasi dalam seleksi terbuka tidak memenuhi ketentuan jumlah yang dibutuhkan;

2. Menetapkan kebutuhan jumlah calon Pantarlih untuk dipenuhi dan jumlah kekurangan yang dituangkan dalam berita acara;

3. Menginformasikan kepada Panwas Kelurahan atau Desa terkait adanya kekurangan jumlah calon Pantarlih yang dibutuhkan;

4. Meminta masukan dari tokoh masyarakat yang berada pada wilayah kerja Pantarlih untuk melakukan penunjukan calon Pantarlih;

5. Melakukan verifikasi administrasi terhadap calon Pantarlih yang ditunjuk untuk ditetapkan pada tahapan pengumuman hasil seleksi administrasi dengan mencantumkan keterangan proses seleksi yang dilakukan dan melanjutkan tahapan seleksi sesuai dengan ketentuan.

Jadwal dan Tahapan Seleksi Pantarlih Pemilu 2024

Jadwal dan tahapan seleksi Pantarlih Pemilu 2024 sebagai berikut:

  • 26 – 31 Januari 2023: Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
  • 27 Januari - 2 Februari 2023: Penelitian administrasi calon Pantarlih
  • 3 – 5 Februari 2023: Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih
  • 5 Februari 2023: Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih
  • 6 Februari 2023: Pelantikan Pantarlih

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Politik
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto