Menuju konten utama

Cara Cek Hasil Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 & Tahap Selanjutnya

Cara cek hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022.

Cara Cek Hasil Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 & Tahap Selanjutnya
Warga antre menyalurkan hak politiknya pada Pemilu 2019 di TPS 06, Kelurahan Timika Jaya, Kabupaten Mimika, Papua, Rabu (17/4/2019). ANTARA FOTO/Speedy Paereng/WPA/aww.

tirto.id - Seleksi penerimaan calon Pantarlih Pemilu 2024 sedang berlangsung. Hari ini, Selasa (31/1/2023) merupakan hari terakhir periode pendaftaran calon Pantarlih Pemilu 2024.

Selanjutnya, pendaftar dapat cek hasil seleksi administrasi atau penelitian administrasi calon anggota Pantarlih pada 3 - 5 Februari 2023.

Cara cek hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 sendiri telah ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 534 Tahun 2022. Pengumuman akan dirilis secara luas yang bisa disaksikan oleh publik.

Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Pantarlih merupakan salah satu anggota badan adhoc yang dibentuk dalam rangka Pemilu 2024.

Pantarlih bertanggung jawab untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih selama proses pemilu dan pemilihan.

Mekanisme Penetapan Anggota Pantarlih Pemilu 2024

Menurut KPU, Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di setiap kelurahan atau desa.

Mekanisme penetapan anggota Pantarlih Pemilu 2024 juga diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 sebagai berikut:

1. Pantarlih ditetapkan sesuai dengan berita acara seleksi

PPS menetapkan Pantarlih berdasarkan berita acara hasil seleksi calon Pantarlih. Penetapan ini dilakukan paling lambat 1 hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir.

Penetapan anggota Pantarlih yang terpilih dapat dilaksanaan dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.

2. Pantarlih diangkat dan dilantik oleh PPS

PPS berwenang dalam mengangkat dan melantik calon Pantarlih yang dinyatakan lulus pada seluruh tahapan seleksi yang ditetapkan. Pantarlih akan diangkat dan dilantik sesuai dengan masa kerjanya.

Pengangkatan dan pelantikan anggota Pantarlih bisa dilakukan secara luring. Namun, apabila terdapat kondisi yang tidak memungkinkan pelantikan dapat dilakukan secara daring.

3. PPS melaporkan pembentukan Pantarlih ke PPK

Setelah selesai membentuk anggota Pantarlih, PPS wajib melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota.

Prosedur pelaporan ini tidak secara langsung dilakukan oleh PPS, melainkan melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Tahap dan Cara Cek Hasil Seleksi Pantarlih Pemilu 2024

Pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 akan diumumkan secara bertahap. Masih berdasarkan Keputusan KPU yang sama, berikut tahapan pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024:

  • PPS menentukan calon Pantarlih sebagai Pantarlih yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format berita acara. Berita acara bisa dicek melalui Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022;
  • PPS menyampaikan hasil seleksi Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 hari sebelum masa pembentukan Pantarlih berakhir untuk diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota;
  • PPS mengumumkan hasil seleksi berdasarkan berita acara penetapan hasil seleksi paling lama 3 hari setelah tahapan penelitian administrasi calon Pantarlih;
  • PPS mengumumkan hasil seleksi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, peserta dapat cek hasil seleksi Pantarlih Pemilu 2024 dengan memantau tempat-tempat publik yang sudah disediakan.

Selain itu, panitia penyelenggara seleksi juga bisa memanfaatkan sarana media informasi seperti media sosial atau website.

Mengingat pelaksanaan seleksi Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan oleh PPS di setiap kelurahan atau desa, peserta seleksi dapat memantau hasil seleksi di ruang publik atau kanal informasi digital milik kelurahan atau desa setempat.

Tahap Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 Selanjutnya

Setelah selesai pengumuman seleksi administrasi, Pantarlih akan diangkat dan dilantik oleh PPS. Rangkaian tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Februari 2023.

Berikut tahap seleksi Pantarlih Pemilu 2024 beserta jadwalnya:

  • 26 – 31 Januari 2023: Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih.
  • 27 Januari - 2 Februari 2023: Penelitian administrasi calon Pantarlih.
  • 3 – 5 Februari 2023: Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih.
  • 5 Februari 2023: Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.
  • 6 Februari 2023: Pelantikan Pantarlih.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Politik
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora