tirto.id - Surat pernyataan adalah salah satu syarat pendaftaran Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dibuka mulai hari ini, 26 Januari 2023 dan akan berakhir pada 31 Januari 2023.
Pantarlih ini untuk pemungutan suara secara serentak Pemilu 2024 yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024. Pantarlih bertugas dalam melakukan pemutakhiran data pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. Tugas tersebut dilaksanakan selama berada di Tempat Pemungutan Suara.
Bagi seseorang yang telah diterima sebagai anggota Pantarlih secara resmi akan menerima honor sebesar Rp1.000.000 per bulan. Sedangkan masa kerjanya dimulai setelah pelantikan pada 6 Februari 2023.
Sedangkan Surat pernyataan akan menjadi salah satu syarat pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024. Surat pernyataan tersebut telah tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 534 Tahun 2022.
Surat pernyataan tersebut berisi mengenai identitas diri dari calon Pantarlih yang terdiri dari nama, jenis kelamin, Tempat tanggal lahir, pekerjaan, hingga alamat saat ini. Kemudian di bawah surat tersebut terdapat kolom tanda tangan sebagai bentuk persetujuan dari calon pendaftar Pantarlih.
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Terdapat syarat yang mesti dipenuhi bagi calon anggota Pantarlih sebelum memutuskan untuk melakukan pendaftaran. Syarat tersebut dapat disimak sebagai berikut ini:
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia minimal 17 tahun;
- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Memiliki pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir;
- Jika persyaratan memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat tidak dapat terpenuhi, cukup dengan mampu dan cakap dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Dokumen yang harus dipersiapkan:
- Surat pendaftaran (formulir bisa diperoleh di PPS);
- Daftar riwayat hidup (formulir bisa diperoleh di PPS), yang dilengkapi oleh pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;
- Fotokopi KTP Elektronik;
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
- Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani.
Jadwal dan Tahapan Seleksi Pantarlih Pemilu 2024
Melansir dari laman KPU, merilis jadwal terbaru agenda dan tahapan yang akan dilalui oleh bakal calon anggota Pantarlih adalah sebagai berikut ini:
26 – 28 Januari 2023: Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih.
26 – 31 Januari 2023: Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih.
27 Januari – 2 Februari 2023: Penelitian Administrasi Calon Pantarlih.
3 – 5 Februari 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih.
5 Februari 2023: Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih.
6 Februari 2023: Pelantikan Pantarlih.
Link Download Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024
Adapun contoh berkas dari Surat Pernyataan Pantarlih Pemilihan Umum 2024 dapat disimak serta didownload melalui link berikut ini:
dih.kpu.go.id (PDF)
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Yantina Debora