Menuju konten utama

Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Syarat, dan Dokumen

Cara daftar Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024, syarat dan dokumen yang harus disiapkan.

Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Syarat, dan Dokumen
ilustrasi pemilihan umum.foto/shutterstock

tirto.id - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024 dibuka mulai 26 Januari 2023 dan akan ditutup pada 31 Januari 2023. Jadwal pendaftaran Pantarlih tersebut, sesuai amanat Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Aturan tersebut mengubah Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

Maka, seluruh KPU di Kabupaten/kota membuat pengumuman perihal jadwal terbaru tentang jadwal terbaru pendaftaran Pantarlih, yang sebelumnya dilakukan pada 24 sampai 28 Januari 2023.

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ini memiliki tugas melakukan pengecekan terhadap para pemilih dalam Pemilu 2024. Masa kerja dari Pantarlih sendiri, yakni dimulai dari tanggal 6 Februari 2023 dan berakhir pada tanggal 15 Maret 2023.

Syarat dan Dokumen Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Berdasarkan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, berikut ini syarat serta dokumen dalam pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024.

1. Syarat pendaftar Pantarlih Pemilu 2024:

  • Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Usia minimal 17 tahun saat mendaftar Pantarlih;
  • Berdomisili sesuai wilayah kerja Pantarlih;
  • Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
  • Mampu secara jasmani dan rohani;
  • Bukan anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun.
2. Dokumen yang harus dipersiapkan

  • Surat pendaftaran (formulir bisa diperoleh di PPS);
  • Daftar riwayat hidup (formulir bisa diperoleh di PPS), yang dilengkapi oleh pas foto berwarna ukuran 4x6 cm;
  • Fotokopi KTP Elektronik;
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir;
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  • Surat Pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan PPS).

Jika pendaftar Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik, tetapi sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 tahun terakhir, persyaratan dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan atau menyatakan hal tersebut.

Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, dokumen persyaratan dilengkapi Surat Pernyataan bermaterai 10.000 tentang hal terkait.

Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Pendaftaran calon Pantarlih pada Pemilu 2024 dilakukan dengan mendatangi kantor Kepala Desa atau Kelurahan di Kabupaten/Kotanya masing-masing. Selanjutnya menyerahkan sejumlah dokumen yang tertera pada Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 disertai dengan surat pendaftaran. Pendaftaran sudah dapat dilakukan, sejak 26 Januari 2023 dan akan berakhir pada 31 Januari 2023.

Selain hal di atas, pendaftar perlu mengetahui tips yang bisa dilakukan dalam melakukan pendaftaran pada Pemilu 2024, berikut merupakan tipsnya:

  • Pendaftar Pantarlih mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan lebih awal.
  • Pendaftar memastikan, agar seluruh dokumen yang diperlukan (surat pendaftaran, surat pernyataan, dll.) sesuai, lengkap dan benar.
  • Pendaftar memastikan bahwa surat keterangan sehat disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
  • Pendaftar melakukan pengecekan terhadap data diri Anda melalui layanan Info Pemilu KPU. Hal itu dilakukan, agar data diri Anda tercantum sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan Anda, bisa dilengkapi dengan surat pernyataan tambahan.
  • Guna kelancaran pengunggahan data Pantarlih ke dalam SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc), disarankan kepada calon Pantarlih untuk mengisi dan melengkapi formulir isian ini.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan menyerahkan formulir atau surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa. Syarat pendaftaran Pantarlih di semua kelurahan/desa diatur seragam sesuai ketentuan KPU terbaru.

Berikut ini jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dan rincian agenda seleksinya:

  • 26 – 31 Januari 2023: Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih
  • 27 Januari - 2 Februari 2023: Penelitian administrasi calon Pantarlih
  • 3 – 5 Februari 2023: Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih
  • 5 Februari 2023: Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih
  • 6 Februari 2023: Pelantikan Pantarlih

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Politik
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Yantina Debora