tirto.id - Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 telah dibuka sejak Kamis, 26 Januari 2023. Berakhirnya masa pendaftaran Pantarlih, pada Sabtu, 31 Januari 2023. Pendaftaran bisa dilakukan di kantor Desa/Kelurahannya masing-masing.
Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, Pantarlih diberikan gaji sebesar Rp1 juta per bulan.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang biasa disebut Pantarlih ini memiliki tugas melakukan pengecekan terhadap para pemilih dalam Pemilu 2024.
Masa kerja Pantarlih sendiri akan berlaku setelah masa pelantikan, yakni mulai dari tanggal 6 Februari 2023. Sedangkan masa berakhirnya kerja Pantarlih, pada tanggal 15 Maret 2023.
Berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2022 pasal 48, disebutkan jumlah anggota Pantarlih tiap TPS adalah satu orang. Jadi untuk jumlah di tiap desa tergantung berapa TPS di setiap desanya.
Syarat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Persyaratan dalam melakukan pendaftaran menjadi Pantarlih, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Usia minimal 17 tahun saat mendaftar Pantarlih;
- Berdomisili sesuai wilayah kerja Pantarlih;
- Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat;
- Mampu secara jasmani dan rohani;
- Bukan anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun.
Tata Cara Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Bagi yang ingin melakukan pendaftaran calon Pantarlih pada Pemilu 2024, hal yang dilakukan adalah dengan mendatangi kantor Kepala Desa atau Kelurahan di Kabupaten/Kotanya masing-masing.
Selanjutnya menyerahkan sejumlah dokumen yang tertera pada Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 disertai dengan surat pendaftaran. Pendaftaran sudah dapat dilakukan, sejak 26 Januari 2023 dan akan berakhir pada 31 Januari 2023.
Selain hal di atas, pendaftar perlu mengetahui tips yang bisa dilakukan dalam melakukan pendaftaran pada Pemilu 2024, berikut merupakan tipsnya:
- Pendaftar Pantarlih mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan lebih awal.
- Pendaftar memastikan, agar seluruh dokumen yang diperlukan (surat pendaftaran, surat pernyataan, dll.) sesuai, lengkap dan benar.
- Pendaftar memastikan bahwa surat keterangan sehat disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
- Pendaftar melakukan pengecekan terhadap data diri Anda melalui layanan Info Pemilu KPU. Hal itu dilakukan, agar data diri Anda tercantum sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan Anda, bisa dilengkapi dengan surat pernyataan tambahan.
- Guna kelancaran pengunggahan data Pantarlih ke dalam SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc), disarankan kepada calon Pantarlih untuk mengisi dan melengkapi formulir isian.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024
Adapun jadwal pendaftaran menjadi Pantarlih pada Pemilu 2024, sebagai berikut:
- 26 – 31 Januari 2023: Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih.
- 27 Januari - 2 Februari 2023: Penelitian administrasi calon Pantarlih.
- 3 – 5 Februari 2023: Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih.
- 5 Februari 2023: Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih.
- 6 Februari 2023: Pelantikan Pantarlih.
Penulis: Sulthoni
Editor: Alexander Haryanto