tirto.id - Presiden Prabowo Subianto mendorong pengetatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk mengkaji peluang menjeratnya dengan delik "terorisme ekologi". Arahan itu disampaikan saat memimpin rapat terbatas mengenai penanganan bencana di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum mendalami kemungkinan revisi undang-undang untuk memperberat sanksi. "Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Prabowo.
Dalam rapat tersebut, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo melaporkan lebih dari 95 korporasi diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan. Presiden meminta dugaan tersebut diverifikasi dan perusahaan yang terbukti melanggar, terutama yang mengulangi pelanggaran, ditindak tegas.
Prabowo mengatakan pencabutan izin dapat dilakukan terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab, disertai penyelidikan unsur pidana. "Kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut semua izinnya. Dan bila perlu setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya," kata dia.
Ia juga meminta Menteri Dalam Negeri memastikan pencabutan peraturan daerah yang masih memberi celah bagi pembakaran lahan, dan menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar tidak boleh lagi ditoleransi, termasuk dengan alasan kearifan lokal. "Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun," terang Prabowo.
Sementara itu, di lapangan, penanganan karhutla di enam provinsi prioritas—Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan—masih berlangsung intensif.
Dalam konferensi pers Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla di Kantor Kemenko Polkam, Kamis (17/9/2026), Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan Sumatra Selatan mencatat luas kebakaran aktif terbesar per 16 September 2026: mencapai 531 hektare. Namun, secara kumulatif sejak awal tahun, Riau menjadi provinsi dengan luas lahan terbakar terbesar, yakni sekitar 20.015,35 hektare.
Sementara itu, jumlah titik panas (hotspot) tingkat kepercayaan tinggi secara nasional turun menjadi 479 titik pada 16 September malam, dari 1.037 titik sehari sebelumnya, berdasarkan data Sistem Pemantauan Karhutla (SiPongi) Kementerian Kehutanan. Di tengah penanganan tersebut, Kementerian Kehutanan telah membekukan izin 18 perusahaan dan mencabut izin 42 perusahaan untuk didalami unsur pidananya.

Uji Politik Hukum dan Regulasi Eksisting
Wacana penerapan delik terorisme ekologi dan ancaman pencabutan izin korporasi tersebut menuai tanggapan kritis kalangan akademisi hukum. Pakar Hukum yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya), Satria Unggul Wicaksana Prakasa, menilai kunci utama penyelesaian karhutla bukan terletak pada pembentukan norma baru, melainkan keteguhan eksekusi di lapangan.
"Sebenarnya yang dibutuhkan di dalam pemberantasan kebakaran hutan dan lahan itu adalah bagaimana komitmen politik hukum yang dimiliki oleh pemerintah kita untuk memberantasnya," ujar Satria saat diwawancarai Tirto, Kamis (17/9/2026).
Satria memaparkan bahwa pemegang konsesi lahan yang terbakar sudah sangat terang benderang, khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Namun, persoalan laten yang selalu berulang adalah minimnya keberanian pemerintah mengarusutamakan keselamatan ekologi di atas kepentingan politik bisnis yang berkelindan di baliknya.
Dari sisi yuridis, Satria menegaskan aparat tidak perlu menanti undang-undang baru untuk menyeret korporasi ke meja hijau. Ketentuan pidana korporasi sudah diatur secara terperinci dalam tatanan hukum positif nasional. "Pertanggungjawaban pidana korporasi itu telah spesifik dijelaskan di dalam KUHP Nasional, di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Satria
Instrumen tersebut telah memberikan mandat penuh kepada kepolisian dan kejaksaan untuk menggelar investigasi, penyidikan mendalam, hingga penuntutan terhadap subjek hukum korporasi.
Kendati demikian, Satria mengingatkan agar larangan praktik pembakaran lahan tidak berujung pada kriminalisasi warga rentan. Pasalnya, ketiadaan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat dan belum maksimalnya implementasi Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 berpotensi mengorbankan masyarakat adat di garis depan. "Inilah yang kemudian upaya mencari kambing hitam, ini yang sangat mungkin terjadi," tutur Satria.
Oleh sebab itu, kata Satria, Presiden harus memastikan penegakan hukum berjalan lurus dan tidak pandang bulu terhadap perusahaan yang memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan. "Jangan sampai itu hanya sekadar menjadi formalitas dan jargon semata," ujar Satria.
Kritik tajam turut disuarakan kalangan aktivis lingkungan. Pengkampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Umi Ma'rufah, mengingatkan bahwa pelabelan terorisme ekologi berisiko menjadi bumerang yang memperkeruh penegakan hukum. Apalagi, jika penyematan itu digulirkan tanpa landasan kajian akademis dan hukum yang matang.
Umi menegaskan karhutla bukan sekadar perkara siapa penyulut api di permukaan tanah, melainkan siapa aktor struktural yang menyebabkan bentang alam dan kubah gambut terdegradasi parah hingga rentan terbakar. Instrumen penindakan terhadap korporasi perusak lingkungan, menurutnya, sebenarnya juga sudah sangat lengkap di dalam UU Kehutanan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), hingga regulasi perlindungan ekosistem gambut, yang mencakup sanksi pencabutan izin hingga kewajiban pemulihan ekologis perdata.
Namun, penegakan hukum kerap melempem, bahkan kebun kelapa sawit ilegal di dalam kawasan hutan kerap diputihkan statusnya. "Selama tidak ada koreksi kebijakan, pengembalian ruang hidup rakyat, dan pemulihan lingkungan, bencana karhutla akan terus membayangi masa depan kita," tegas Umi.
Kerancuan Delik Terorisme
Karhutla sesungguhnya sudah dinaungi sejumlah instrumen pidana yang cukup berat. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, melalui Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3), mengancam pelaku pembakaran hutan yang disengaja dengan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar; bagi yang lalai, ancamannya penjara hingga lima tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar berdasarkan ayat (4) pasal yang sama.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), melalui Pasal 69 ayat (1) huruf h juncto Pasal 108, mengancam siapa pun yang membuka lahan dengan cara membakar dengan pidana penjara tiga hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar—delik ini bersifat formil, artinya jaksa tidak perlu membuktikan kerusakan lingkungan benar-benar terjadi, cukup perbuatan membakarnya saja, sebagaimana diterapkan dalam berbagai putusan pengadilan terhadap korporasi perkebunan.
UU PPLH bahkan secara eksplisit, melalui Pasal 116, membuka jalan pemidanaan terhadap badan usaha sekaligus pengurus yang memerintahkan atau memimpin kegiatan tersebut, sehingga jerat pidana korporasi sesungguhnya sudah tersedia tanpa perlu delik baru.
UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, melalui Pasal 56 ayat (1) juncto Pasal 108, secara khusus menyasar pelaku usaha perkebunan dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Adapun Pasal 311 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2026 mengatur soal kealpaan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir yang membahayakan umum, dengan ancaman penjara hingga lima tahun.
Di titik inilah letak kerancuan bila delik terorisme dipaksakan. UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dalam Pasal 1, mendefinisikan terorisme sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Pasal 6 beleid itu memang secara harfiah mencantumkan "lingkungan hidup" sebagai salah satu objek yang bila rusak atau hancur akibat kekerasan bisa dijerat delik ini — dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun. Namun ancaman itu hanya berlaku jika kerusakan lingkungan tersebut lahir dari tindak kekerasan yang disertai motif ideologis-politis dan bertujuan menimbulkan teror meluas di masyarakat.
Kesenjangan antara definisi normatif delik terorisme dan motif riil pelaku karhutla inilah yang, menurut para pakar, membuat wacana "terorisme ekologi" berisiko sekadar menjadi jargon politis ketimbang instrumen hukum yang bisa dieksekusi di ruang sidang.
Telaah kritis yang mendalam diutarakan Ahli Hukum Agraria dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Zakiul Fikri. Ia menyoroti pola komunikasi kepresidenan yang kerap melontarkan pernyataan tendensius dan bernuansa populis, mulai dari retorika antek asing hingga narasi gaji fantastis pengupas bawang, yang dinilai serupa dengan kemunculan frasa terorisme ekologi saat ini.
Menurut Fikri, jika seorang kepala negara bermaksud mengejar subjek hukum pembakar hutan, terminologi yang digunakan harus memiliki batas demarkasi dan filter hukum yang terang benderang. Tanpa parameter yang terukur, konsep terorisme ekologi justru sangat rawan disalahgunakan aparat untuk mengkriminalisasi tindakan kecil masyarakat lokal, seperti warga yang sekadar membakar sampah di pekarangan rumah atau peladang adat yang mengelola lahan secara turun-temurun dalam skala terbatas.
"Demarkasi itu harus jelas agar narasi yang dikeluarkan memiliki saringan yang terang dan tidak mempermudah kriminalisasi masyarakat kecil," ujar Fikri saat diwawancarai Tirto, Kamis (17/9/2026).

Menanggapi rencana penindakan terhadap korporasi, Fikri menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu repot-repot merancang undang-undang baru. Dari rezim hukum agraria nasional, seluruh penguasaan atas tanah—baik berstatus izin konsesi kehutanan, Hak Guna Usaha (HGU), maupun Hak Guna Bangunan (HGB)—secara otomatis tunduk pada asas fungsi sosial sebagaimana digariskan dalam Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
Fikri menguraikan, doktrin fungsi sosial tersebut memuat tiga konsekuensi mendasar. Pertama, hak keperdataan seseorang atau badan hukum atas tanah tidak bersifat absolut, melainkan dapat dikurangi, direduksi, bahkan dicabut sama sekali oleh negara apabila berbenturan dengan kepentingan umum.
Kedua, setiap pemegang hak wajib mengusahakan dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukan awal perizinannya, sehingga penyelewengan fungsi lahan merupakan bentuk pelanggaran hukum. Terakhir, pemilik hak dilarang keras mengelola tanah dengan cara merugikan pihak lain, termasuk larangan mencemari lingkungan dengan limbah B3 ataupun menyebarkan asap beracun dari pembakaran lahan yang merampas hak hidup sehat warga sekitar.
"Pemerintah sebagai pemberi hak berwenang penuh mengevaluasi hingga mencabut hak atas tanah korporasi atas dasar pelanggaran fungsi sosial tersebut," papar Fikri.
Kendala utama penegakan hukum lingkungan saat ini, lanjut Fikri, murni terletak pada keberanian eksekusi pemerintah dan bukan ketiadaan norma hukum. Ia membeberkan bukti empiris bahwa sepanjang periode 2017 hingga 2024, terdapat sedikitnya 18 putusan peradilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait kebakaran hutan periode 2014-2015, namun belum sampai separuhnya yang berhasil dieksekusi hingga hari ini.
Mandeknya eksekusi putusan perdata dan ganti rugi tersebut menjadi bukti nyata lemahnya komitmen aparatur negara dalam menindak kejahatan korporasi. Alih-alih melontarkan wacana terorisme ekologi yang belum memiliki kejelasan sasaran, pemerintah didesak untuk terlebih dahulu menuntaskan eksekusi hukum yang sudah mengantongi kekuatan hukum pasti.
"Norma hukum untuk memberikan efek jera kepada korporasi itu sebenarnya ada, persoalannya tinggal mau dieksekusi atau tidak," pungkas Fikri.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id


































