Menuju konten utama

OJK Sita Rp113,97 Miliar di Kasus Penggelapan Asuransi Prolife

OJK sita 485 barang bukti senilai Rp113,97 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.

OJK Sita Rp113,97 Miliar di Kasus Penggelapan Asuransi Prolife
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di Gedung OJK, Kamis (9/7/2026). tirto.id/Nanda
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap penyitaan 485 barang bukti senilai Rp113,97 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana di PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.

"Telah dilakukan penyitaan dan pengamanan 485 barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan mencapai 113,97 miliar rupiah," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers di Gedung OJK, Kamis (9/7/2026).

Friderica memaparkan, aset yang disita bervariasi mulai dari uang tunai hingga properti yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula ketika OJK mengeluarkan perintah tertulis pada 13 Oktober 2023. Perintah itu mewajibkan pemegang saham pengendali menyelesaikan kewajiban kepada konsumen sebesar Rp566,24 miliar. Namun, perintah tersebut tak kunjung dilaksanakan.

"Perkara ini terkait dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK pada periode 2020 sampai dengan 2023, serta dugaan tidak dilaksanakannya perintah tertulis OJK tahun 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen sebesar 566,24 miliar rupiah," jelas Friderica.

Izin usaha Prolife pun akhirnya dicabut pada 2 November 2023. OJK menilai perusahaan tak lagi mampu memenuhi kewajiban kepada pemegang polis dan kondisi keuangannya tak layak.

OJK tak bergerak sendiri. Penyitaan aset ini melibatkan setidaknya tujuh instansi: Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN, Bapenda DKI Jakarta, PPATK, Ditjen AHU Kementerian Hukum, dan Departemen Penyidikan OJK.

"Kolaborasi lintas lembaga menjadi faktor penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum, terutama dalam proses penelusuran, pemblokiran, dan penyitaan aset," ujarnya.

Ia menambahkan, capaian ini menunjukkan fungsi penyidikan OJK berjalan dengan baik berkat sinergi dan kolaborasi antarinstansi. Friderica bilang, perkara ini menjadi perhatian besar bagi OJK karena menyangkut kepentingan perlindungan konsumen dan masyarakat.

"Bagi OJK, perlindungan konsumen ini menjadi suatu yang terus kita upayakan. Kami pastikan bahwa seluruh perkembangan inovasi pertumbuhan di sektor keuangan tidak mengorbankan kepentingan konsumen dan masyarakat," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menambahkan bahwa setelah pencabutan izin usaha, telah dibentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan kewajiban kepada pemegang polis.

"Salah satu aset yang dimiliki adalah masih adanya dana jaminan yang saat itu masih diblokir sebesar 35 miliar dan itu telah dicairkan dan telah dibagikan kepada para pemegang polis," ungkap Ogi. Ia menjelaskan, sisa kewajiban perusahaan akan terus diselesaikan oleh tim likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana