tirto.id - Korupsi batu bara disinyalir polisi jadi biang masalah pemadaman listrik bergilir yang ruti terjadi beberapa waktu lalu. Korupsi ini diduga menyebabkan pasokan bahan bakar untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mengalami gangguan. Berikut sejumlah fakta yang telah terungkap terkait hal ini.
Kasus dugaan korupsi distribusi batu bara untuk pembangkit listrik milik PLN ini kini tengah didalami oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Diduga, korupsi telah memengaruhi kuantitas dan kualitas batu bara yang kemudian berdampak pada pasokan batu bara PLN.
“Terdapat manipulasi kualitas dan kuantitas terhadap batu bara itu sendiri, serta manipulasi pembayaran,” tutur Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi pada Selasa (7/7/2026).
Menurut Yusuf, praktik manipulasi ini telah membuat mutu pasokan batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN tidak optimal. Akibatnya, batu bara sebagai bahan bakar utama pembangkit cepat habis.
“Yang seharusnya bertahan lama, ternyata hanya cukup untuk waktu singat, kekurangan pasokan ini lah yang menyebabkan blackout,” tutur Yusuf.
Memasuki tahun 2026, Indonesia mengalami pemadaman listrik berulang di berbagai daerah. Yang terparah terjadi pada Mei lalu, ketika Pulau Sumatra mengalami pemadaman total selama dua hari. Pada Juni, sejumlah wilayah di Pulau Jawa juga mengalami pemadaman bergilir yang berulang dan berlangsung berjam-jam.
Akan tetapi, Yusuf belum merinci pemadaman mana yang merupakan dampak dari korupsi ini. Ia hanya menegaskan, korupsi ini tidak terkait pada blackout Sumatra karena terjadi karena gangguan kabel transmisi.
Yusuf menyatakan praktik korupsi batu bara ini terjadi sejak 2018. Periode penyidikan yang tengah dilakukan untuk dugaan korupsi hingga tahun 2024.
“Periode penyidikan kami mulai dari 2018 sampai dengan 2024,” katanya.
Sebagai tambahan informasi, sepanjang periode 2018 hingga 2024 terdapat tiga kali blackout berskala masif di Indonesia. Ketiga peristiwa itu terjadi di Jawa Timur pada 2018, blackout Jawa-Bali 2019, dan blackout Sumatra pada Juni 2024.
Fakta-fakta Kasus Korupsi Batu Bara untuk PLTU
Kasus dugaan korupsi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ini mulai naik tahap penyidikan polisi pada 4 Juli 2026 lalu. Sejak itu, polisi telah mengungkap sejumlah fakta terkait penanganan kasus korupsi ini.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus korupsi distribusi batu bara untuk PLTU milik PLN.
1. Dugaan Manipulasi Dokumen
Seturut keterangan pihak kepolisian, kasus korupsi ini dijalankan dengan sejumlah modus. Pertama, para terduga pelaku korupsi diduga telah memanipulasi dokumen terkait pengadaan pasokan batu bara untuk PLTU milik PLN.Manipulasi ini dilakukan dengan mengubah kualitas batu bara yang digunakan untuk memasok PLTU. Akibatnya, jenis batu bara yang tercantum dalam kontrak tidak sesuai dengan jenis batu bara yang betulan dipasok.
Kemudian, modus yang juga digunakan adalah dengan memanipulasi kuantitas batu bara yang akan dipasok. Diduga, skema ini telah membuat pasokan batu bara di lapangan tidak sesuai dengan yang tergambar pada dokumen resmi.
2. Korupsi Batu Bara Berdampak pada Pemadaman Listrik
Hasil penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa korupsi ini besar kemungkinan jadi salah satu faktor mengapa pemadaman listrik terjadi di berbagai wilayah. Hal ini dikarenakan korupsi telah membuat kebutuhan batu bara di lapangan tidak terpenuhi, sehingga PLTU kekurangan bahan bakar.Kortastipidkor Polri telah menerangkan bahwa korupsi ini tidak terkait dengan pemadaman total Pulau Sumatra pada Mei lalu. Namun, sejumlah pemadaman lain yang terjadi pada 2026 disebut masih terkait.
Polisi turut mengatakan wilayah terdampak pemadaman listrik akibat korupsi batu bara ini. Beberapa di antaranya adalah Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, sebagian Jabodetabek hingga Sumatra.
3. Kerugian Ditaksir Lebih dari Rp5 Triliun
Selain tengah menyidik kasus korupsi ini, pihak kepolisian juga tengah menghitung total kerugian negara akibat praktik lancung ini. Hitung-hitungan awal polisi menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp5 triliun.Akan tetapi, polisi menggarisbawahi bahwa taksiran tersebut belum bersifat final. Jumlah tersebut kemungkinan dapat bertambah, mengingat Kortastipidkor Polri disebut tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigatif secara resmi.
4. Ada Dua Perusahaan yang Diduga Terlibat Korupsi Batu Bara
Penyelidikan awal polisi juga telah mengarah ke para pihak yang diduga terkait dengan kasus ini. Polisi menyebut skema penyimpangan ini diduga melibatkan PT OBP dan PT (BRA). Keduanya bukanlah pemain inti dalam bisnis pertambangan di Indonesia.PT OBP diduga merupakan perusahaan pemilik tambang yang berpusat di Sumatera Selatan. Sementara PT BRA diduga perusahaan pemilik tambang batu bara di Kalimantan Timur.
5. Sudah Ada 16 dari 34 Saksi yang Diperiksa
Pihak kepolisian menyebut bahwa kini telah ada 34 saksi yang ditetapkan dalam pengusutan kasus dugaan korupsi ini. Dari total 34 saksi tersebut, 16 di antaranya disebut sudah diperiksa.Sejauh ini, polisi belum mau mengungkap apakah ada kalangan pejabat Kementerian ESDM atau pegawai PLN yang sudah diperiksa. Namun, Kortastipidkor menyebut mereka akan memeriksa saksi dari berbagai pihak, baik pihak swasta, PLN hingga Kementerian ESDM.
Penulis: Rizal Amril Yahya
Editor: Ilham Choirul Anwar
Masuk tirto.id
































