tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantang Singingi (Kuansing), Juprizal, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan uang tersebut merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli, atas pemberian dari Amby.
"Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (9/7/2026).
Selain itu, Juprizal juga diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh Amby. Uang tersebut dikumpulkan lewat pemotongan gaji 900 petani yang tergabung dalam koperasi unit desa (KUD) dengan luas lahan sekitar 1.800 hektar. Uang tersebut juga diduga jadi sumber uang yang diberikan kepada Raja Juli.
Selain dari Juprizal, KPK juga menyita uang senilai Rp15.000.000 dari Asisten I Kuansing, Fahdiansyah, yang diduga bersumber dari proses permohonan alih fungsi lahan. Uang yang disita dari Juprizal juga diduga dari sumber yang sama.
Penyitaan ini dilakukan KPK saat memeriksa Juprizal dan Fahdiansyah bersama tujuh orang lainnya sebagai saksi dalam kasus ini.
Ketujuh saksi lainnya yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra; Kepala Dinas Perkim dan Pertanahan Kuansing, Ade Fahrer; Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing, Sigit Purnomo; Anggota DPRD Kuansing, Dasver Librian; Kepala Bagian Umum Setda Kuansing, Marel Hendra dan Deswan Antoni; dan Camat Logas Tanah Darat Kuansing, Syahferry.
Para saksi dialami soal proses suap lelang jabatan dan proses permohonan alih fungsi lahan di Kuansing yang diajukan kepada Kemenhut.
"Adapun dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. Kemudian, penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan," ujar Budi.
Dalam kasus ini, Amby ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekda Kuansing, Zulkarnain; dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Selain diduga menerima suap jabatan, Amby juga diduga menerima gratifikasi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sebagaimana diketahui, Pemda berwenang memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang, sedangkan pelepasan kawasan hutan sepenuhnya menjadi otoritas pada Kementerian Kehutanan.
Berdasarkan keterangan awal, telah mengaku memberikan sejumlah uang kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli. Sementara, Raja Juli juga telah mengakui pemberian amplop dari Amby.
Budi mengatakan, berdasarkan dengan keterangan awal yang didapatkan, uang yang diberikan Amby tersebut diduga berkaitan dengan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.
Amby diduga menerima gratifikasi dari potongan gaji 900 petani di bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) atas lahan seluas sekitar 1.800 hektar. Uang yang berhasil dikumpulkan kemudian dikonversi menjadi valas berupa dolar Singapura dan diduga menjadi sumber uang untuk diberikan kepada Raja Juli.
Terpisah, Raja Juli juga telah mengaku adanya pemberian amplop dari Amby usai acara audiensi 2 Juni 2026 lalu. Raja Juli mengaku telah mengembalikan uang tersebut kepada Amby melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Amby menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026.
Kemudian, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026. Berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2026 disebutkan bahwa maksimal pelaporan gratifikasi sejak penerimaan adalah 30 hari. Namun, Raja Juli membuat laporan pada waktu yang lebih dari aturan tersebut dan masih akan didalami oleh KPK.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































