Menuju konten utama

Kasus Batu Bara, Polri Bekukan Aktivitas 2 Ruangan Kafe de'Clan

Langkah ini bagian dari penyidikan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara yang memicu blackout massal.

Kasus Batu Bara, Polri Bekukan Aktivitas 2 Ruangan Kafe de'Clan
Personel Brimob berjaga di depan salah satu kafe saat berlangsungnya penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/kye
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - ​Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya memberlakukan status quo atau membekukan aktivitas di dua ruangan kerja di Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan dan tempat penukaran uang (money changer) usai penggeledahan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Langkah ini bagian dari penyidikan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel.

Ketiga kasus tersebut menyangkut pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero); kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025; dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

​Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan tindakan tersebut diambil untuk menjaga tempat kejadian perkara (TKP) selama proses penyidikan berlangsung.

​"Terkait ruang kerja ataupun dua ruangan yang di atas yang dilakukan tempat penggeledahan sebagai kantor, termasuk tempat penyimpanan uang, brankas itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi," kata dia.

​Menurut Budi, dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan sebuah brankas berukuran besar yang menyerupai kamar dengan ukuran sekitar 2x1 meter yang digunakan untuk menyimpan dokumen penting dan uang.

​Meski lantai dua di kafe tersebut dipasang status quo, Budi memastikan operasional perusahaan di lantai satu tidak terganggu dan tetap berjalan normal.

​"Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai satu," ujarnya.

​Selain ruangan kantor, Polda Metro Jaya juga memberlakukan status quo terhadap fasilitas money changer yang berada di lokasi yang sama untuk mendalami adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

​Dari hasil penggeledahan tersebut, Budi menjelaskan tim penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) mengamankan sejumlah barang bukti yang dikemas dalam tiga koper, terdiri atas dokumen, alat elektronik, dan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang.

​"Ada beberapa dokumen yang sudah diamankan, termasuk uang, baik itu Rupiah, USD, dan Singapore Dollar. Termasuk beberapa handphone yang akan kita lakukan analisa secara digital forensik, termasuk ada CCTV," katanya.

​Menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai kepemilikan restoran tempat penggeledahan yang dikaitkan dengan pejabat Jampidsus, Budi menegaskan bahwa kepolisian tetap bersandar pada asas praduga tak bersalah dan enggan berspekulasi.

​"Kita asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan, itu di luar dari statement kami dari kepolisian," katanya.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai senilai hampir Rp60 miliar dari berbagai mata uang asing di Kafe de'Clan Signature, Jakarta Selatan terkait kasus korupsi dan pencucian uang.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu merinci uang tunai yang disita terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang rupiah senilai Rp259.159.000.

"Kemudian kami konversi dalam bentuk rupiah, kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," katanya.

Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, seperti ponsel.

Sementara itu, dalam penggeledahan pada Koin Money Changer di kawasan Jakarta Selatan, penyidik juga menyita sejumlah uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar.

“Sementara barang bukti sudah kita sita. Saat ini dibawa ke Polda Metro dengan tim,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama