Menuju konten utama

Kuasa Hukum: Peradilan Militer Tak Bisa Adili Eks Pangdam Widi

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim menjatuhkan putusan sela yang menyatakan Peradilan Militer tidak berwenang mengadili Letjen Widi.

Kuasa Hukum: Peradilan Militer Tak Bisa Adili Eks Pangdam Widi
Kuasa Hukum Terdakwa Letjen Widi Prasetijono, Soesilo Aribowo, usai sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Militer II, Jakarta, Kamis (30/7/2026). tirto.id/Hanang
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Tim kuasa hukum terdakwa Letjen Widi Prasetijono, Soesilo Aribowo, mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Oditur Militer.

Pihaknya menilai Peradilan Militer tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili mantan Pangdam IV/Diponegoro itu karena titik berat kerugian perkara korupsi pembelian lahan oleh BUMD Kabupaten Cilacap bukan berada di pihak militer.

Soesilo mengatakan langkah hukum ini harus mengacu pada aturan peradilan koneksitas dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025.

Penanganan perkara yang melibatkan sipil semestinya mengacu pada peradilan umum, pengecualian baru berlaku jika titik berat kerugian nyata berada di pihak militer.

"Tetapi kalau kita lihat, justru dalam perkara korupsi ini kerugiannya bukan di militer, tapi di salah satu perusahaan BUMD. Jadi kami berkesimpulan bahwa sebenarnya Peradilan Militer tidak pas," ujar Soesilo usai sidang pembacaan eksepsi, Kamis (30/7/2026).

Selain mempermasalahkan kewenangan mengadili, Soesilo juga menyoroti soal tidak adanya persamaan kehendak (meeting of mind) dari tersangka sipil dalam pusaran kasus ini.

Ia menyebut kliennya tidak mengetahui konstruksi perkara dan hanya berperan sebagai pihak yang mengenalkan seseorang kepada salah satu direktur.

Terkait dakwaan oditur, pihak kuasa hukum mencatat bahwa Widi diduga menerima aliran dana senilai Rp21 miliar dari total kerugian sebesar Rp37 miliar.

Di sisi lain, Soesilo juga menyoroti status tanah yang menjadi objek perkara. Menurutnya, apakah tanah tersebut merupakan aset militer atau sekadar barang milik negara masih sangat bisa diperdebatkan dan harus diselesaikan terlebih dahulu.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan sela yang menyatakan Peradilan Militer tidak berwenang mengadili kasus ini, dan memindahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Permintaan pemindahan ke Semarang ini juga didasarkan pada lokasi terjadinya tindak pidana dan efektivitas pembuktian di persidangan.

"Ini fokusnya di Semarang dan saksinya 75 persen ada di Semarang. Sebenarnya yang benar adalah di Pengadilan Negeri Semarang, khususnya Tipikor," terang Soesilo.

Meski demikian, jika eksepsi tersebut nantinya ditolak oleh hakim dan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian, pihak kuasa hukum menegaskan telah siap untuk mendatangkan saksi-saksi yang akan mengurai status kepemilikan tanah tersebut.

Menanggapi pembacaan eksepsi dari pihak kuasa hukum, Hakim Ketua memutuskan menunda jalannya persidangan untuk memberikan waktu bagi pihak oditur menyusun bantahan.

"Sidang dilanjutkan hari Senin, 3 Agustus 2026, dengan agenda membacakan tanggapan Oditur Militer," tutup Hakim Ketua.

Sebagai pengingat, sidang ini bermuara dari kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono.

Ia berstatus sebagai satu dari empat terdakwa dalam sidang koneksitas terkait mega proyek pembelian lahan senilai Rp237 miliar oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), dari PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Selain Widi, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta juga menyidangkan tiga terdakwa lain sejak Senin (27/7/2026), yakni mantan Asren Kodam IV/Diponegoro, Wisnu Kurniawan; mantan Kakumdam IV/Diponegoro, Kolonel Sjaiful Nursaid; serta eks Direktur PT RSA, Suko Madyo Susilo.

Perkara ini mulanya dibongkar oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) yang mengendus adanya praktik mark-up harga dan persekongkolan pada pengadaan lahan seluas 700 hektare di kawasan Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Dari temuan korupsi tersebut, kasus ini berkembang ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Nama Widi mulai mencuat terang dalam fakta persidangan TPPU di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa menelusuri adanya aliran dana rasuah sekitar Rp21 miliar yang diduga diterima Widi melalui rekening dua adiknya.

Uang tersebut disinyalir telah dialihrupakan untuk membangun dua bangunan indekos di Kota Semarang, serta pembelian satu unit mobil Toyota Alphard yang diatasnamakan seorang perempuan muda, Dian Putri Permatasari.

Atas perbuatannya, Widi bersama para terdakwa lainnya dijerat menggunakan Pasal 12B ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf a juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Bayu Septianto