tirto.id - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengukuhkan 188 Penggerak HAM tingkat desa kloter pertama di Gedung Kemenham, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan Penggerak HAM akan menerima gaji bulanan sesuai upah minimum provinsi (UMP) di daerah masing-masing, ditambah fasilitas BPJS selama periode kerja berlangsung (Agustus-Desember 2026).
Seiring dengan itu, sebanyak 200 desa, kelurahan, atau kampung ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.
"Mereka menerima gaji dari Kementerian Hak Asasi Manusia yang besarannya sesuai dengan UMP di daerah masing-masing," kata Mugiyanto kepada wartawan dalam keterangan pers usai acara pengukuhan.
Pengukuhan 188 Penggerak HAM ini merupakan hasil seleksi yang diikuti 5.655 pelamar sejak 10-27 Juni 2026. Dari jumlah itu, 1.058 pelamar lolos seleksi administrasi, 471 lolos tahap esai, dan 451 mengikuti tahap wawancara.
Kemenham sebenarnya menargetkan merekrut 200 Penggerak HAM, namun sebanyak 12 slot tidak terisi karena pelamar belum memenuhi persyaratan, terutama soal domisili dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Para Penggerak HAM juga turut diminta mengawasi dan mengidentifikasi potensi konflik serta kekerasan di wilayah kerja masing-masing.
Mugiyanto membawakan beberapa contoh kasus yang belakangan marak terjadi, seperti bentrokan di Matraman dan persekusi terhadap transpuan di Jawa Barat sebagai gambaran urgensi dari peran Para Penggerak HAM.
"Kami punya harapan dengan adanya para Penggerak HAM di tingkat desa nanti bisa mengantisipasi sebelum peristiwa terjadi. Pasti ada tanda-tandanya, enggak mungkin peristiwa itu tiba-tiba meledak," ujar Mugiyanto.
Mugiyanto juga menegaskan kementeriannya siap menerima laporan seburuk apapun dari lapangan.
"Kami di kementerian nanti siap menerima laporan-laporan yang terburuk sekalipun dari setiap desa di mana Saudara nanti bekerja," katanya.
Terkait perlindungan hukum bagi Penggerak HAM di lapangan, Mugiyanto mengatakan salah satu alasan perekrutan mensyaratkan domisili asli di desa setempat adalah agar mereka lebih diterima dan aman karena dikenal warga, ketimbang mekanisme perlindungan formal tersendiri.
"Karena itulah, salah satu alasan mengapa kami meminta bahwa Penggerak HAM itu berasal dari desa tersebut, supaya dia adalah bagian dari desa tersebut yang artinya tidak ada persoalan, cukup dikenal sehingga aman," kata Mugiyanto.
"Kalau ada persoalan-persoalan, dia dilindungi, dia mendapatkan kepercayaan dari masyarakat setempat," ujarnya menambahkan.
Selain itu, Kemenham juga meluncurkan aplikasi Desa Binaan Sadar HAM untuk mendukung pelaporan para Penggerak HAM tersebut. Mugiyanto bilang aplikasi ini diharapkan menjadi terobosan atas struktur Kemenham yang selama ini secara kelembagaan hanya menjangkau hingga kantor wilayah (kanwil) di tingkat provinsi saja.
"Selama ini, (laporan) Kementerian Hak Asasi Manusia secara struktur berhenti di kantor wilayah di tingkat provinsi. Dengan keberadaan Bapak, Ibu sekalian, para Penggerak Desa, nantinya Saudara-Saudara sekalian akan menjadi penghubung," kata Mugiyanto.
Di kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM), Sofia Alatas, menambahkan laporan yang masuk melalui aplikasi akan menjadi dasar bagi Kemenham untuk melakukan intervensi.
"Nanti, dari laporan itulah yang coba kami tindak lanjuti, apakah Kementerian HAM sendiri yang akan melakukan itu atau kami berkolaborasi dengan kementerian lembaga lainnya yang mempunyai tugas dan fungsi," kata Sofia
Program ini baru menjangkau 200 dari lebih 85.000 desa dan kelurahan di Indonesia. Kemenham menargetkan penambahan 200 desa lagi pada 2027 sehingga total menjadi 400 desa binaan.
Penulis: Khaila Adinda
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id
































