tirto.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat telah menerima 151 aduan terkait penyiksaan selama periode Januari 2024 hingga Mei 2026.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan, praktik penyiksaan dalam berbagai bentuk masih menjadi persoalan serius di Indonesia.
“Kami menemukan praktik penyiksaan masih terjadi dalam proses pemeriksaan aparat kepolisian, over kapasitas di ruang penahanan, kelalaian pendampingan hukum, serta kekerasan seksual terhadap perempuan selama menjalani masa penahanan,” ujar Anis dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).
Anis merinci bahwa korban terbanyak berasal dari kelompok perorangan, tahanan, dan masyarakat. Berdasarkan klasifikasi Komnas HAM, dari 151 aduan tersebut, korban terdiri atas 71 laki-laki dewasa, 1 perempuan, 4 anak-anak, 2 pekerja migran, 11 pekerja, 1 korban pelanggaran HAM berat, 1 lansia, 5 narapidana, dan 20 tahanan.
Salah satu kasus yang ditangani Komnas HAM pada 2026 adalah penyiksaan terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS. Korban mengalami penyiraman air keras yang mengakibatkan luka berat.
“Salah satunya adalah matanya, di mana ia mengalami kerusakan pada 20-24 persen bagian wajah, mata, dada, dan tangannya akibat penyiraman air keras,” ungkap Anis.
Komnas HAM juga mencatat praktik penyiksaan ditemukan dalam peristiwa aksi unjuk rasa pada Agustus–September 2025.
Selain itu, Komnas HAM juga menyoroti kasus penyekapan seorang perempuan di Bandung. Anis menegaskan bahwa hak asasi perempuan merupakan bagian integral dari hak asasi manusia.
“Perempuan punya hak untuk mendapatkan rasa aman, perlindungan, termasuk rasa aman dari segala bentuk kekerasan. Tentu kasus yang dialami korban di Bandung merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kami melakukan pengawalan,” kata Anis.
Lebih lanjut, Anis menekankan pentingnya pemulihan korban secara komprehensif. Pemulihan itu mencakup aspek medis, psikologis, serta reintegrasi sosial.
“Bagaimana integrasi ke depan bersama keluarga dan masyarakat karena mengalami situasi yang mungkin berdampak pada trauma jangka panjang. Jadi, ini yang perlu dipikirkan, yaitu pemulihan jangka panjang,” tutup Anis.mjjnN
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id































