tirto.id - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI dalam pengawasan dan pajak menjadi alat untuk menakuti masyarakat. Menurutnya, peningkatan pemasukan pajak harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan bukan oleh ancaman melalui alat kekuasaan negara.
Pelibatan TNI dan Polri dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak
"Terkait dengan petugas pajak yang menggandeng Babinsa, jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti ya. Jadi menakut-nakuti apa, petugas apa wajib pajak ya seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan," kata Saan, dalam keterangan pers di Kompleks MPR/DPR RI, Selasa (21/7/2026).
Dia mengingatkan kepada pemerintah untuk memikirkan ulang perihal keterlibatan Babinsa dalam institusi pajak. Menurutnya, Babinsa bukanlah lembaga negara yang memiliki kewenangan atau keterkaitan di balik pemungutan pajak dari masyarakat.
"Nah, ini, ini penting sekali ya, jadi sebelum melakukan ini penting sekali dari apa, pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng, institusi yang memang bukan, bukan tugasnya ya, bukan ranahnya," terangnya.
Secara terpisah, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan pelibatan TNI dalam pemungutan pajak memungkinkan secara aturan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya Pasal 7 mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Secara aturan, pelibatan TNI dalam OMSP memang dimungkinkan. Namun, yang perlu dijelaskan adalah apakah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang telah meminta bantuan kepada TNI,” jelasnya.
Meski dibenarkan secara aturan, namun politisi PDIP tersebut mempertanyakan esensi dari Direktorat Jenderal Pajak yang melibatkan TNI. Dia mempertanyakan apakah ada kekurangan personel di internal Kementerian Keuangan tersebut.
“Jika benar demikian, apa alasan kebutuhannya tersebut? Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak?" tanyanya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































