Menuju konten utama

Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Data Keuangan Orang Kaya & Pejabat

DJP resmi bisa meminta data keuangan konglomerat, pejabat, hingga wajib pajak berisiko tinggi dari lembaga keuangan dan penyedia jasa aset kripto.

Ditjen Pajak Kini Bisa Intip Data Keuangan Orang Kaya & Pejabat
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. TIRTO/Andrey Gromico
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperkuat kewenangannya untuk mengakses informasi keuangan wajib pajak prioritas, termasuk konglomerat dan pejabat negara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 yang diterbitkan pada 16 Juli 2026. Aturan ini menjadi pedoman teknis bagi otoritas pajak untuk meminta informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto-Assets Reporting Framework (CARF).

"Direktur Jenderal Pajak berwenang meminta Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) untuk kepentingan perpajakan kepada lembaga keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF," demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut, Selasa (21/7/2026).

Surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto itu menetapkan sejumlah kelompok wajib pajak sebagai prioritas pengawasan. Mereka meliputi orang pribadi berharta tinggi (high wealth individual), tokoh publik (prominent people), serta kelompok lain yang ditetapkan sebagai prioritas kebijakan DJP.

Selain itu, pengawasan juga menyasar wajib pajak yang dinilai memiliki risiko ketidakpatuhan tinggi berdasarkan sistem manajemen risiko kepatuhan, wajib pajak yang berada dalam pengawasan kelompok usaha, hingga pihak-pihak yang berdasarkan hasil analisis memerlukan pendalaman data keuangan.

Untuk mengajukan permintaan data, DJP menerapkan mekanisme persetujuan berjenjang. Permintaan yang berasal dari Kantor Pusat harus memperoleh persetujuan pejabat eselon II, sedangkan permintaan dari kantor wilayah wajib mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah DJP sebelum dikirim kepada lembaga jasa keuangan atau penyedia jasa aset kripto.

Ruang lingkup permintaan informasi juga tidak hanya terbatas pada wajib pajak yang menjadi objek pengawasan. Berdasarkan hasil analisis, DJP dapat meminta data pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak, seperti anggota keluarga dalam satu unit keluarga perpajakan, pengurus perusahaan, pemegang saham, hingga pemilik manfaat (beneficial owner).

Lembaga jasa keuangan dan PJAK Pelapor CARF wajib memenuhi permintaan informasi tersebut paling lambat satu bulan sejak surat diterima. Jika hingga tenggat waktu data belum disampaikan, DJP akan menerbitkan surat pemenuhan kewajiban dengan tambahan waktu selama 14 hari kalender.

Apabila kewajiban tersebut tetap diabaikan, pihak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

DJP menyebut surat edaran ini diterbitkan untuk memperkuat implementasi akses informasi keuangan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan. Pelaksanaannya, menurut DJP, tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan kerahasiaan data, dan akuntabilitas dalam pemanfaatan informasi yang diperoleh dari lembaga jasa keuangan maupun penyedia jasa aset kripto.

Informasi keuangan yang diperoleh nantinya dapat digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Jika hasil analisis menemukan indikasi pelanggaran yang lebih serius, data tersebut juga dapat menjadi dasar usulan pemeriksaan pajak hingga pemeriksaan bukti permulaan.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana