tirto.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, mengklarifikasi bahwa insentif pajak penghasilan (PPh) nol persen selama 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak berlaku untuk semua jenis pekerjaan.
Bimo menegaskan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan perpajakan untuk sejumlah pekerjaan yang tetap dikenakan pajak di PFII dan akan diatur tersendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Saya rasa perlu diluruskan. Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya," ujar Bimo saat ditemui di kompleks parlemen, Senin (20/7/2026).
Dia mencontohkan, beberapa jenis pekerjaan yang dikecualikan dari pemberian insentif berupa pembebasan pajak hingga 100 persen selama ini setengah abad, salah satunya tenaga ahli.
"Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya," ucapnya.
Pernyataan ini meluruskan pembahasan RUU PFII yang mencantumkan satu beleid yang memasukkan bahwa seluruh pelaku usaha di kawasan PFII akan menikmati pembebasan pajak penghasilan selama 50 tahun.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyebut pemerintah menyiapkan insentif PPh 0 persen hingga 50 tahun bagi investor.
Kendati demikian, ia memastikan bahwa prinsip-prinsip penyesuaian dengan Global Minimum Tax (GMT) tetap berlaku di PFII. Menurutnya, komitmen terhadap aturan multilateral harus dihormati.
"Iya. Prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati," kata Bimo.
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id




































