tirto.id - Terdakwa kasus suap hakim, Ariyanto Bakri mengaku mengalami penyiksaan hingga tekanan oleh penyidik saat diperiksa menjadi saksi mahkota dalam dalam kasus suap hakim vonis lepas kepada tiga korporasi CPO atau bahan baku minyak goreng (migor). Hal itu dia sampaikan ketika dikonfirmasi soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dalam sidang itu, dia bersaksi untuk terdakwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih.
“Setelah penyiksaan terhadap saya, kalau saya detail, saya akan ceritakan ini semua,” ujar Ariyanto dalam persidangan di PN Jakpus, Rabu (11/2/2026).
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan beberapa poin BAP Ariyanto dalam perkara tersebut. Saat dibacakan dan dikonfirmasi, Ariyanto membantahnya.
Menurutnya, meski dia memang sempat menandatangani BAP, tetapi hal itu diberikan dalam kondisi tertekan.
“Jadi, saya akan jelaskan bahwa saya tidak pernah tanda tangan BAP. Dan kemudian disusulkan berikutnya adalah BAP-BAP yang saya anggap itu maaf, sampah lah semua ini. Saya tanda tangan saja suka-suka saya,” kata Ariyanto.
Ariyanto juga menyebut dirinya dalam kondisi lelah saat diperiksa. Ia bahkan menyebut ada tujuh perwira tinggi yang terlibat dalam proses pemeriksaannya.
Akan tetapi, terkait hal itu tidak merinci lebih lanjut.
“Tapi setelah yang BAP saya yang gak tahu yang keberapa. Karena BAP yang pertama seingat saya, setahu saya, saya tidak mau. Karena mereka menjanjikan untuk maaf Yang Mulia, istri saya tidak ditangkap. Ternyata ditangkap. Itu ada tujuh orang perwira tinggi semua,” tuturnya.
Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Andi Setiawan membantah tudingan adanya penyiksaan atau paksaan dalam proses penyidikan. Menurutnya, hal itu adalah karangan dari terdakwa Ariyanto.
“Oh enggak lah. Itu, kan, bisa saja dia ngarang-ngarang kan,” katanya,
Jaksa juga menyatakan kemungkinan menghadirkan penyidik di persidangan.
“Ada kemungkinan,” kata Andi.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































