Menuju konten utama

Tangis Ary Bakri di Sidang Kasus Suap Hakim: Saya Salahkan Diri

Ariyanto membantah keterlibatan Marcella dan Junaidi dalam perkara yang tengah diusut.

Tangis Ary Bakri di Sidang Kasus Suap Hakim: Saya Salahkan Diri
Terdakwa kasus suap hakim, Ariyanto alias Ary Bakri saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Marcella Santoso dan Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/2/2026). tirto.id/Rahma Dwi Safitri
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Terdakwa kasus suap hakim, Ariyanto alias Ary Bakri, menangis saat memberikan keterangan sebagai saksi mahkota di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (11/2/2026). Dia bersaksi untuk terdakwa lainnya dalam sidang perkara suap majelis hakim terkait putusan lepas (onslaag) kasus korupsi ekspor minyak goreng CPO (crude palm oil).

Ada tiga terdakwa dalam perkara itu, yakni Marcella Santoso, Ariyanto alias Ary Bakri, dan Junaedi Saibih.

Dalam persidangan, Ariyanto membantah keterlibatan Marcella dan Junaidi dalam perkara yang tengah diusut. Dia bahkan menyebut bahwa keduanya tidak mengetahui soal penyerahan uang yang dia lakukan.

"Pak, kalau pribadi saya nangis dan jahat sekali memasukkan Junaedi dan Marcella Santoso. Junaedi tidak pernah tahu," kata Ariyanto dalma persidangan di PN Jakpus, Rabu (11/2/2026).

Terlebih, menurutnya, orang dekatnya itu anti dengan suap menyuap.

"Tidak pernah tahu. Mereka ini anti dengan orang yang penyuap. Itu saya sedih sekali. Saya salahkan diri saya pak," kata Ariyanto sambil menangis.

Ariyanto mengakui perbuatannya dan menyesal telah melakukan hal tersebut. Dia juga menyalahkan dirinya sendiri karena perkara itu harus menyeret dua orang dekatnya.

"Jangan bawa yang orang tidak berdosa di masalah ini. Saya bersalah, saya menyerahkan uang," ujarnya.

Diketahui Marcella Santoso bersama suaminya yang juga advokat di Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF) Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Mereka didakwa menyuap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Uang itu diduga diberikan untuk memengaruhi putusan majelis hakim dalam perkara yang tengah ditangani.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP HAKIM atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Farida Susanty