Menuju konten utama

Dibahas Super Kilat, Apa Isi Undang-Undang PFII?

UU PFII resmi disahkan dasar hukum proyek pusat finansial bertebar insentif. Ekonom menilai beleid ini berisiko bagi aksesi Indonesia dalam OECD.

Dibahas Super Kilat, Apa Isi Undang-Undang PFII?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan berkas tanggapan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), Sari Yuliati (tengah) dan Saan Mustopa (kiri) pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia yang telah disepakati pemerintah bersama Komisi XI DPR. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/7/2026). Pembahasan beleid tersebut terbilang kilat karena hanya berlangsung sekitar dua pekan sejak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Kecepatan itu bukan tanpa alasan. Kehadiran UU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut mewajibkan pembentukan payung hukum PFII paling lambat tiga bulan sejak UU P2SK diundangkan pada 17 Juni 2026.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengatakan pembahasan RUU PFII dilakukan melalui sejumlah tahapan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Panitia Kerja (Panja) lebih dulu menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026 dengan menghadirkan akademisi, kementerian dan lembaga, regulator, pelaku industri jasa keuangan, serta asosiasi profesi.

"Pada RDPU tersebut, Panja RUU tentang PFII mendengarkan dan mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait berbagai aspek pengaturan dalam RUU dari berbagai pihak dan stakeholders," kata Hekal.

Setelah menyerap masukan publik, Panja membahas substansi RUU pada 9, 13, 14, 15, dan 16 Juli 2026. Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kemudian menyempurnakan rumusan pasal-pasal pada 17-19 Juli sebelum hasilnya dilaporkan kepada Panja. Berdasarkan laporan tersebut, Panja kembali menggelar rapat pada 19 dan 20 Juli untuk memfinalisasi draf RUU.

"Selanjutnya pada tanggal 19 dan 20 Juli 2026, rapat Panja melakukan penyempurnaan dan finalisasi draf RUU tentang PFII. Pada hari yang sama, 20 Juli 2026, dilanjutkan dengan rapat kerja pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat I," ujar Hekal.

Kawasan Bertebar Insentif

PFII sendiri dirancang sebagai kawasan khusus yang memiliki kemandirian di bidang keuangan, administrasi, dan kekhususan hukum untuk mendukung aktivitas jasa keuangan berstandar internasional. Pemerintah berharap kawasan tersebut mampu menarik investasi global melalui berbagai insentif, seperti fasilitas perpajakan, kemudahan bea masuk impor, serta kelembagaan yang independen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi sekaligus memperluas sumber pembiayaan pembangunan. Saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden Prabowo Subianto dalam rapat paripurna, ia mengatakan Indonesia membutuhkan pusat keuangan yang mampu meningkatkan daya saing di tingkat global.

"Indonesia membutuhkan sebuah lompatan strategis dengan memperkuat ketahanan ekonomi, mendiversifikasi sumber pembiayaan pembangunan, dan mengokohkan posisi Indonesia sebagai emerging economy powerhouse di kancah global," ujar Purbaya.

Menurut Purbaya, PFII tidak dibentuk untuk menggantikan sistem keuangan nasional, melainkan melengkapinya dengan ekosistem kelas dunia. Kawasan tersebut akan difokuskan untuk menarik investasi dan modal asing, membangun ekosistem jasa keuangan berbasis teknologi dan tata kelola internasional, serta meningkatkan daya saing sumber daya manusia. Ia menilai UU PFII menjadi fondasi baru bagi pengembangan sektor keuangan Indonesia dalam jangka panjang.

Secara umum, UU PFII mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pusat finansial internasional, mulai dari kelembagaan, kegiatan usaha di sektor keuangan dan sektor penunjang, pembentukan lembaga arbitrase dan pengadilan khusus, hingga dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Melalui UU tersebut, pemerintah menawarkan berbagai insentif fiskal dan nonfiskal untuk menarik investor global. Di bidang perpajakan, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan atau keringanan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta kemudahan kepabeanan.

Selain itu, pemerintah menjanjikan rezim hukum khusus melalui pembentukan pengadilan khusus yang diklaim dapat memberikan kepastian hukum bagi investor. UU PFII juga mengatur pembentukan lembaga pengelola khusus yang bertugas mengelola dana dari luar negeri sebelum disalurkan ke berbagai proyek investasi maupun pasar obligasi Indonesia.

Raker Banggar DPR dengan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) mengikuti rapat kerja dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Rapat tersebut membahas pokok-pokok RUU tentang Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dan pembentukan panja-panja. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU

Melengkapi Kawasan Ekonomi Khsus

Sebelumnya pada pertengahan Juni lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa PFII akan berlokasi di Pulau Bali dengan kemungkinan dikembangkan hingga tiga titik. Meski demikian, Purbaya mengatakan pemerintah belum memutuskan kawasan yang akan ditetapkan sebagai pusat finansial tersebut.

Menurut Purbaya, undang-undang memang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan lokasi PFII. Namun, keputusan itu tidak akan diambil secara sepihak. Pemerintah akan lebih dulu menilai berbagai usulan yang masuk sebelum menentukan pilihan.

"Di mana tempatnya? Itu kan di undang-undang itu Menteri Keuangan yang menentukan pada akhirnya. Tapi nanti kita lihat proposal yang masuk seperti apa, sekarang, sih, belum menentukan yang mana," ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita usai rapat paripurna, Selasa (21/7/2026).

Ia mengatakan pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari kesiapan infrastruktur, kemudahan pembangunan kawasan, efisiensi biaya, hingga kemampuan lokasi tersebut menarik arus modal asing. Sejumlah kawasan di Bali telah masuk dalam radar pemerintah, antara lain Bali Utara, kawasan ekonomi khusus (KEK) Kura-Kura Bali, dan KEK Sanur.

Menurut Purbaya, status KEK bukan hambatan dalam pengembangan PFII. "Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu kan, jadi bukan halangan juga. Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin menegaskan perusahaan jasa keuangan yang ingin beroperasi di PFII wajib mendirikan badan hukum tersendiri di kawasan tersebut.

Ketentuan itu berlaku bagi pelaku usaha asing maupun domestik sehingga tidak cukup hanya membuka kantor cabang. "Harus incorporated di situ (PFII) nanti. Jadi, nggak bisa cuma buka cabang aja," ujarnya usai rapat paripurna.

Menurut dia, keberadaan PFII juga tidak akan bersaing dengan KEK karena keduanya memiliki fungsi yang berbeda. KEK difokuskan untuk mendorong kegiatan industri dan produksi barang maupun jasa, sedangkan PFII diarahkan untuk menarik investasi asing di sektor jasa keuangan.

Sebaliknya, kombinasi kedua kawasan tersebut dinilai dapat memperbesar sumber pembiayaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. "Kita tidak perlu khawatir PFII akan bersaing (dengan KEK), justru akan saling menguatkan, berkolaborasi untuk memperkuat ekonomi," tuturnya.

Sejalan dengan itu, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) menyatakan siap menjadi pintu masuk (gateway) arus modal global melalui ekosistem PFII. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, misalnya, telah melakukan benchmarking terhadap pusat-pusat keuangan internasional di Abu Dhabi, Dubai, Hong Kong, dan Singapura sebagai referensi pengembangan PFII.

Kekhawatiran Ekonom

Namun, sejumlah kalangan menilai berbagai kemudahan tersebut justru menyimpan risiko terhadap tata kelola sektor keuangan nasional. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai keberadaan PFII berpotensi menimbulkan konsekuensi yang jauh lebih luas dibanding sekadar pembentukan kawasan jasa keuangan baru.

Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam UU PFII justru dapat mengganggu proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) karena dinilai tidak sejalan dengan standar tata kelola yang diterapkan organisasi negara-negara maju tersebut.

Kekhawatiran itu berkaitan dengan komitmen Indonesia dalam OECD Anti-Bribery Convention yang mewajibkan negara anggota mengkriminalisasi praktik penyuapan terhadap pejabat publik asing serta memiliki mekanisme asset recovery. Bhima menilai rezim hukum khusus di kawasan PFII berpotensi membuka ruang bagi masuknya dana hasil korupsi maupun penggelapan dana lintas negara.

Bhima Yudhistira

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, ditemui di Jakarta, Kamis (25/7/2024). tirto.id/ Faesal Mubarok

"Proses aksesi Indonesia ke OECD bukan hanya memakan waktu lebih lama, tetapi juga bisa menghadapi tantangan serius. Isi UU PFII justru menciptakan kawasan khusus yang berpotensi menjadi tempat masuknya dana hasil korupsi maupun penggelapan dana lintas negara," kata Bhima kepada Tirto.

Menurut Bhima, potensi penyimpangan itu semakin besar karena UU PFII melengkapi ketentuan Pasal 50A UU P2SK yang mengatur perlindungan hukum bagi investor pembeli Patriot Bond. Kombinasi kedua kebijakan tersebut, kata dia, berpotensi menciptakan moral hazard sekaligus memperburuk reputasi Indonesia di mata investor global.

"Ini adalah satu paket amnesti bagi pengemplang pajak dan dana-dana gelap lainnya. Instrumennya Patriot Bond, sementara kawasannya melalui PFII. Tawaran yang diberikan untuk mencari pendanaan bukan lagi soal imbal hasil yang menarik, melainkan kekebalan hukum," ujarnya.

Di sisi lain, keberadaan perangkat hukum khusus juga dikhawatirkan memunculkan dualisme pengawasan sehingga mengurangi efektivitas lembaga seperti Bank Indonesia, OJK, dan PPATK. "Kawasan PFII punya perangkat hukum sendiri, ada negara di dalam negara. Bank Indonesia yang diberi independensi menjaga stabilitas moneter, OJK yang menjaga integritas sektor jasa keuangan, hingga PPATK yang menjalankan rezim anti pencucian uang menjadi tidak memiliki taji," kata Bhima.

Bhima juga mengingatkan insentif berupa tarif pajak nol persen berpotensi menggerus penerimaan negara tanpa menjamin masuknya investasi yang berkualitas. Ia memperkirakan rasio pajak Indonesia dapat turun 1-2 poin persentase hingga berada di bawah 9 persen.

"Investasi yang berkualitas akan masuk karena pertimbangan rantai pasok, infrastruktur, kualitas tenaga kerja, dan birokrasi yang bersih bukan dengan iming-iming fasilitas pajak 0 persen. Yang dikhawatirkan justru investor lakukan relokasi ke negara lain karena Indonesia memfasilitasi tax haven, padahal daya saing sedang turun,” tukas Bhima.

Baca juga artikel terkait UNDANG-UNDANG atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - News Plus
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Hendra Friana