Menuju konten utama

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU PFII Dibawa ke Paripurna Besok

Seluruh fraksi Komisi XI DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU PFII yang sebelumnya telah melalui pembahasan intensif di Panja selama kurang dari 20 hari.

DPR dan Pemerintah Sepakat RUU PFII Dibawa ke Paripurna Besok
Suasana rapat kerja Ketua Dewan Komisioner OJK dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi XI DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR. RUU tersebut rencananya akan disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (21/7/2026) esok.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Seluruh fraksi di Komisi XI DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU PFII yang sebelumnya telah melalui pembahasan intensif di Panitia Kerja (Panja) selama kurang dari 20 hari.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyampaikan bahwa RUU ini akan segera diproses ke tahap berikutnya setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi.

"Delapan fraksi di Komisi XI DPR RI telah menyetujui RUU tentang PFII. Untuk itu, selanjutnya dibawa pada tingkat pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI yang insyaallah akan diselenggarakan pada besok tanggal 21 Juli tahun 2026," ujar Misbakhun dalam rapat tersebut, Senin (20/6/2026).

Pernyataan itu disambut dengan jawaban "Setuju" dari seluruh anggota Komisi XI yang hadir. Misbakhun pun mengetuk palu sebagai tanda persetujuan tingkat pertama yang sah.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang mewakili pemerintah dalam rapat tersebut, juga menyatakan sikap yang sama. Ia mengapresiasi atas kerja sama yang konstruktif selama proses pembahasan RUU.

"Sinergi yang terjalin antar pemerintah dan DPR RI mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam dan berdaya saing global," ujar Purbaya.

Ia menambahkan, pembentukan PFII merupakan langkah strategis yang sejalan dengan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen dan sumber pembiayaan, serta peningkatan investasi.

"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia merupakan langkah strategis untuk menjadi katalis bagi pendalaman pasar keuangan, diversifikasi instrumen-instrumen, dan sumber pembiayaan, peningkatan investasi, serta penguatan posisi Indonesia sebagai bagian dari ekosistem keuangan global," kata Purbaya.

Baca juga artikel terkait UNDANG-UNDANG atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Andrian Pratama Taher