tirto.id - Sejumlah pegiat demokrasi dan masyarakat adat menilai desain pemilu di Indonesia belum sepenuhnya menjamin pemenuhan hak politik masyarakat adat. Sistem yang berlaku saat ini dinilai masih terlalu menekankan aspek administratif dan prosedural, sehingga belum mampu mengakomodasi keragaman kondisi sosial dan budaya masyarakat adat di berbagai daerah.
Dalam diskusi reformasi pemilu, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Yayan Hidayat, mengatakan penyeragaman aturan dalam penyelenggaraan pemilu berpotensi menghilangkan hak politik kelompok masyarakat tertentu. Menurutnya, desain pemilu seharusnya mampu beradaptasi dengan kompleksitas yang dimiliki masyarakat adat.
“Desain pemilu itu harus merekognisi hak politik yang kompleks dengan karakteristik negara kita yang mempunyai kultur dan berbagai macam tradisi,” ujar Yayan Hidayat, di Waroeng Sadjoe Cafe & Resto, Rabu, 24, Juni 2026.
Yayan menilai pendekatan yang terlalu prosedural justru menjadi salah satu penyebab masih adanya masyarakat adat yang kesulitan menggunakan hak pilih. Sejumlah persoalan seperti administrasi kependudukan, tradisi, hingga persoalan tenurial disebut berpengaruh terhadap akses masyarakat adat dalam pemilu.
Ia mencontohkan komunitas adat yang hidup berpindah atau berada di kawasan hutan kerap menghadapi kendala untuk memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan negara. Padahal, menurutnya, tradisi tersebut telah berlangsung jauh sebelum sistem pemerintahan modern terbentuk.
“Undang-undang pemilu itu justru harus bersifat plural,” kata Yayan Hidayat.
Sementara itu, Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Aqidatul Izza Zain, memandang hambatan yang dihadapi masyarakat adat tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga sistemik. Meski keberadaan masyarakat adat telah diakui dalam konstitusi, desain pemilu dinilai belum mampu menghadirkan mekanisme yang menjamin representasi politik mereka.
Data yang dipaparkan dalam diskusi menunjukkan keterwakilan masyarakat adat di parlemen mengalami penurunan. Pada Pemilu 2019, dari 163 calon sebanyak 32 utusan masyarakat adat berhasil terpilih menjadi anggota DPR. Jumlah tersebut turun menjadi enam orang pada Pemilu 2024.
Menurut Aqidatul Izza Zain, minimnya representasi berdampak pada sulitnya memperjuangkan berbagai isu yang dihadapi masyarakat adat, mulai dari persoalan tanah, lingkungan, hingga pengakuan hak-hak adat.
Karena itu, AMAN dan SPD mendorong revisi Undang-Undang Pemilu agar lebih inklusif terhadap masyarakat adat, termasuk dalam penjaminan hak pilih, proses kandidasi politik, hingga penataan daerah pemilihan yang mempertimbangkan kesatuan sosial dan budaya komunitas adat.
Penulis: Putri Az Zahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































