Menuju konten utama

KPK Usut Dugaan Staf Outsourcing Dipaksa Pilih Fadia di Pilkada

KPK akan menjadikan strategi pemilu dalam kasus Fadia sebagai upaya pencegahan korupsi di sektor partai politik apabila modus tersebut terbukti.

KPK Usut Dugaan Staf Outsourcing Dipaksa Pilih Fadia di Pilkada
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK, Sabtu (14/3/2026). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan Bupati Pekalongan non-aktif, Fadia Arafiq, memaksa agar para staf pegawai alih daya atau outsourcing yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk memilihnya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Dugaan adanya intervensi agar dalam pemilu juga untuk memilih Saudara FAR ya kepada orang-orang yang ditempatkan atau ditugaskan sebagai staf outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026) malam.

Budi menyebut, dugaan pengarahan pemilihan Fadia dalam Pilkada itu akan terus didalami oleh KPK. Budi mengaku KPK akan menjadikan strategi pemilu dalam kasus Fadia sebagai upaya pencegahan korupsi di sektor partai politik apabila modus tersebut terbukti.

“Nah, ini masih kita akan terus dalami dan modus-modus demikian kan tentu juga jadi pengayaan dalam konteks pencegahan khususnya di kajian partai politik bahwa ada skenario-skenario yang sengaja diciptakan seperti itu untuk memenangkan pihak-pihak tertentu,” sebutnya.

Selain itu, penyidik KPK juga mendalami asal-usul kepemilikan aset rumah senilai Rp4 miliar di kawasan Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor, yang dimiliki Fadia.

Budi mengungkapkan, pendalaman terkait kepemilikan aset rumah itu dilakukan dengan memeriksa saksi dari pelaku usaha di sektor properti pada Selasa.

“Hari ini penyidik mendalami saksi dari pelaku usaha di sektor properti. Di mana dalam pemeriksaan ini, penyidik menelusuri berkaitan dengan aset rumah yang dibeli oleh Saudara FAR ya, di wilayah Kota Wisata,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Fadia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta tenaga alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Fadia diduga terlibat konflik kepentingan atas pengadaan barang dan jasa yang dikuasai PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan dugaan penerimaan gratifikasi. PT RNB diketahui didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff.

Sebagai catatan, suami Fadia merupakan Anggota DPR RI dan anaknya adalah Anggota DPRD Pekalongan. Keduanya disebut turut menerima uang dalam kasus ini.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, Mukhtaruddin menjabat sebagai komisaris, sementara Sabiq merupakan direktur periode 2022-2024 di PT RNB. Kemudian, pada 2024, Fadia mengganti posisi Sabiq yang digantikan oleh Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Fadia.

Kata Asep, Fadia yang menjabat sebagai Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership (BO) dari PT RNB. Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Fadia yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Sepanjang tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher