tirto.id - Buron Harus Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 masih belum ditemukan hingga saat ini usai melarikan diri sejak 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut, membuka wacana untuk menggelar persidangan secara in absentia.
"Barangkali wacana yang memungkinkan secara hukum kami akan coba diskusikan nanti untuk in absentia," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam konferensi pers kinerja semester I KPK 2026 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Pasalnya, kata Fitroh, selama kasus ini belum kedaluarsa dan Harun Masiku masih menjadi DPO, tidak mungkin untuk diterbitkan SP3.
“Mengenai perkara-perkara lama, ini juga memang masih menjadi PR bagi KPK, DPO. Ya tentu kalau masih DPO dan belum kedaluarsa, tidak ada alasan secara hukum untuk SP3," ujar Fitroh.
Namun, kata Fitroh, jika seluruh upaya pencarian dan upaya hukum telah dilakukan namun Harun Masiku masih tidak ditemukan, akan dilakukan pencarian sebelum kasus ini kedaluarsa.
"Jangan-jangan sudah mati, kita juga tidak tahu. Tapi, upaya itu tetap kami lakukan. Kami akan kejar terus sebelum kedaluarsa habis," tutur Fitroh.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budianto, mengatakan bahwa para DPO, termasuk Harun Masiku, masih menjadi beban bagi KPK.
Kata Setyo, pimpinan masih terus memikirkan pencarian Harun Masiku. Dia juga meminta dukungan masyarakat agar Harun Masiku bisa segera ditemukan dan proses hukumnya dapat berjalan.
"Meskipun kasusnya sudah cukup lama di 2020, sampai dengan hari ini bahasa gampangnya itu pimpinan masih kepikiranlah. Karena apa? Kami memahami setiap kali ada pengungkapan perkara, konferensi pers, selalu ada respons masyarakat yang menanyakan bagaimana kejelasan posisi status daripada HM gitu," ucap Setyo.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































