tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari celah ditengah ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hal ini menjawab soal Pasal 50A UU P2SK yang berpotensi membuka celah penyimpangan hukum. Pasal tersebut memberikan perlindungan dari tuntutan pidana dan perdata bagi pembeli instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond, serta menyatakan data transaksi tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan.
“Kami juga berusaha untuk mencari celah juga. Artinya, tidak kemudian berhenti begitu saja. Pasti banyak kajian, banyak telaah gitu. Undang-undang itu kan sering kali juga bersifat dinamis ya," kata Ketua KPK, Setyo Budianto, saat konferensi pers kinerja semester I 2026 KPK, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Meski akan mencari celah atas UU tersebut, Setyo mengatakan bahwa penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum dengan menabrak peraturan yang telah ditetapkan.
Setyo juga mempertimbangkan untuk melakukan kajian mendalam dengan meminta dukungan dari beberapa ahli hukum agar celah dapat ditemukan dan penegakan hukum tetap berjalan.
“Kalau memang tidak ada celah, ya tentu harus patuh hukum. Prinsipnya seperti itu. Enggak bisa kemudian melanggar terhadap ini," ujar Setyo.
Namun, Setyo mengatakan kajian tersebut akan dilakukan jika terdapat perkara yang berkaitan dengan ketentuan UU P2SK tersebut. Dia juga telah memerintahkan tim biro hukum KPK untuk mempelajari UU dimaksud.
“Kalau memang nanti misalkan ada penanganan perkara yang berhubungan dengan itu, barulah nanti kita akan melakukan kira-kira bagaimana nih cara pemecahan masalahnya atau penanganan perkaranya," tutur Setyo.
Sebagai informasi, Pasal 50A UU P2SK tengah dalam proses pengujian materi di Mahkamah Konstitusi. Kata Setyo, KPK akan menunggu hasil judicial review tersebut dan meyakini bahwa pemerintah dapat menjelaskan soal UU ini dengan jelas.
"Apakah kemudian ada judicial review atau mungkin ada kajian atau segala macam. Kami tunggu saja prosesnya. Pasti kami juga berharap bahwa pemerintah juga bisa memberikan penjelasan secara detail supaya semua pihak memahami tentang maksud daripada undang-undang tersebut," ucap Setyo.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan negara tidak mau tahu soal asal-usul uang yang digunakan oleh pembeli Merah Putih Bond atau Patriot Bond.
"Apakah dari uang hasil kejahatan atau benar-benar uang dari hasil pendapatannya murni, itu tidak dilihat," kata Tanak.
Dia menjelaskan, aturan yang tertera dalam UU P2SK ini mirip dengan aturan soal pengampunan atau amnesty pajak yang berlaku secara umum atau universal.
"Amnesty juga dulu seperti itu. Tidak dipertanyakan dari mana sumber uangnya, negara tidak mau tahu. Pokoknya 'you kita dapat pengampunan sepanjang you melaporkan keuangan you yang benar'," ujar Tanak.
Dia menegaskan KPK sebagai aparat penegak hukum harus taat kepada UU dan tidak dapat melakukan intervensi terhadap aturan yang telah ada. Katanya, jika dalam aturan telah dinyatakan bahwa sesuatu tak digolongkan pada tindak pidana korupsi, maka KPK tidak dapat melakukan penindakan.
"Karena, undang-undang sendiri sudah mengakui tidak mau mempertanyakan sumber dananya dari mana. Ketika itu sumber dananya dari hasil narkotika atau dari hasil korupsi, itu menjadi legal. Dan itu kata undang-undang yang diatur dalam undang-undang. Jadi karena itu sudah menjadi suatu undang-undang, kami harus tunduk dan taat terhadap undang-undang. Dan KPK hanya melaksanakan perintah undang-undang, bukan kemudian melawan aturan yang ada dalam undang-undang," tutur Tanak.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































