tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Geisz yang diperiksa sebagai pihak swasta tersebut telah hadir memenuhi panggilan pada sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tiba di Merah Putih sekitar pukul 10.04, untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/3026).
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali penyidik dari pria yang sempat menjadi Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk ini.
Geisz dipanggil bersama satu saksi lain, yaitu Notaris/PPAT, Sahdat Ginting. Namun, belum diketahui kehadiran dari saksi tersebut.
Sebelumnja, KPK mengumumkan tiga tersangka korporasi baru dalam kasus ini, yaitu PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Bara Pratama (ABP), dan PT Bara Kulama Saksi (BKS).
Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi alat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, untuk menerima gratifikasi dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara kepada Rita.
Sebagai informasi, KPK masih terus mendalami TPPU yang dilakukan oleh Rita terkait dengan kasus suap dan gratifikasi atas pemberian izin proyek usaha pertambangan batu bara di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pada 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis Rita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider kurungan 6 bulan penjara terkait dengan suap dan gratifikasi ini. Dia dinyatakan telah menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id


































